Virus Corona di Malang

Pembahasan Teknis Penerapan PSBB Malang Raya Akan Dibahas Bersama Gubernur Jawa Timur Siang Ini

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Pulau Jawa-Bali. Aturan pembatasan terkait Covid-19 mulai 11 Januari hingga 25 Januari.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait Covid-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan untuk mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Forkompimda Malang Raya langsung melakukan pertemuan untuk membahas PSBB di Malang Raya pada Kamis (7/1/2020) pagi.

Baca juga: Awalnya Mengeluh Batuk, Perawat Puskesmas Bungkal Ponorogo Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19

Baca juga: UPDATE CORONA di Sumenep Kamis 7 Januari 2021, Kasus Covid-19 Tembus 1.333, 79 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bakal Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Daftar Penerimanya di e-form BRI

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Cuma 5 Golongan Ini yang Bisa Lolos, Kamu Termasuk?

Akan tetapi pertemuan tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya hanya dihadiri oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Sedangkan Bupati Malang berhalangan hadir dan diwakilkan oleh asisten I.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda Malang Raya, pihaknya akan melakukan rakor lanjutan.

Rakor lanjutan tersebut nantinya akan membahas secara teknis tentang pelaksanaan PSBB di Malang Raya.

"Nanti masih berlanjut, untuk membahas teknisnya nanti seperti apa, agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang," ucapnya.

Rakor tersebut bakal digelar siang ini bersama dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara virtual.

Di mana Forkopimda Kota Malang, direncanakan hadir dalam rapat tersebut.

"Karena ini via daring, nanti rakornya dilakukan di Ngalam Command Center pukul 13:00 WIB. Berekenaan hadir mulai ketua DPRD Kota Malang, Kapolresta Malang Kota, Dandim 0833 dan Kadinkes Kota Malang," tulis Kasubbag Komunikasi Pimpinan bagian Humas Pemkot Malang, Joko Priyono, Jumat (8/1).

Sebelumnya, dalam hasil rakor yang dilakukan kemarin, Forkopimda Malang Raya telah menyepakati adanya PSBB di Malang Raya.

Sutiaji mengatakan, bahwa PSBB tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Sejumlah poin-poin teknis yang telah disepakati di antaranya ialah pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved