Berita Surabaya
Lokasi Hiburan Malam Hingga Bioskop Tak Boleh Buka Selama PPKM, Warga ada yang Mengeluh
Lokasi hiburan malam hingga bioskop dilarang untuk buka selama masa pembatasan kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lokasi hiburan malam hingga bioskop dilarang untuk buka selama masa pembatasan kegiatan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin menyebar.
Namun, keputusan ini mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Pengusaha di bidang hiburan juga meminta relaksasi terkait hal ini.
Pemberlakuan Perwali 67/2020 makin diperketat seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai Selasa (11/1/2021).
Semua aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00.
Baca juga: Download MP3 Aduh Mamae dari DJ Desa, TikTok Remix yang Viral, Simak Liriknya: ada Cowok Baju Hitam
Baca juga: CEK REKENING! Gaji PNS Naik, Pegawai Terendah Minimal Rp 9 Juta Per Bulan, Polisi & Tentara Juga
Baca juga: Pelatih Real Madrid Salahkan Cuaca Saat Gagal Menang dari Osasuna di Liga Spanyol: Tidak Tepat
Bahkan untuk minimarket, pusat perbelanjaan, dan semua mal sudah harus tutup pada pukul 19.00.
Sementara semua Warung makan, cafe, resto, dan semua kegiatan sejenis wajib tutup pukul 22.00.
Semua tempat duduk setiap pengunjung di tempat makan dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung.
"Satgas Mandiri di tempat-tempat itu harus mengaturnya. Kami akan menyisir semua tempat itu," kata Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Vidyanto, Minggu (10/1/2020).
Irvan percaya penuh kepada seluruh pemilik usaha makan tersebut untuk mematuhi aturan PPKM. Apalagi sebelum ini sudah berlaku Perwali 67/2020 sejak 22 Desember 2020.
Semua mengatur kegiatan ekonomi masyarakat agar mematuhi protokoler kesehatan.
Sebagaimana yang berlaku dalam regulasi tersebut bahwa semua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) dilarang buka selama pandemi Covid-19.
Ada delapan tempat usaha RHU yang dilarang buka atau beroperasi.
Mereka harus tutup total.