Virus Corona di Malang
Mulai Senin Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Layanan Kantor Imigrasi Malang Ditutup Sementara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditutup sementara dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditutup sementara dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelayanan keimigrasian untuk sementara dihentikan.
Penutupan layanan keimigrasian tersebut akan dilakukan selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Co Pilot Fadly Satrianto Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air, Rumah Korban Dipadati Sanak Keluarga
Baca juga: Unair Berduka, dari 62 Penumpang 1 Alumninya Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Baca juga: Tangis Pilu Nani Zarkasih, Anak dan 2 Cucu Jadi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182: Semoga Ada Keajaiban
Baca juga: Keluarga Korban Penumpang Sriwijaya Air yang Datang ke RS Polri Kramat Jati Diminta Membawa Dokumen
"Penutupan layanan sementara dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19. Selama layanan dihentikan, akan dilakukan kegiatan disinfeksi di seluruh ruangan kantor. Terutama pada ruangan pelayanan keimigrasian," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (10/1/2021).
Ia menjelaskan pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan ijin tinggal bagi WNA, akan dihentikan sementara waktu dimulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.
"Namun untuk pengambilan paspor Indonesia, dapat dilakukan pada hari Rabu, (13/1/2021). Mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," terangnya.
Ia juga menerangkan bagi WNA yang akan melakukan perpanjangan ijin tinggal, dapat dilakukan secara online. Melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
"Setelah itu kemudian melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor Whatsapp yaitu 0813-5802-0003. Dengan format nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Ramdhani mengungkapkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan dibuka kembali pada Senin (18/1/2021).
"Bila ada kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Hilang Kontak, Menhub: Hilang dari Radar dalam Hitungan Detik
Baca juga: Titik Terang Lokasi Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tanda-Tanda di Laut Jadi Petunjuk
Baca juga: Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Istri dari Anggota TNI AU Dikenal Rajin Salat dan Baik Hati
Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu, Simak Spesifikasi Boeing 737-500 Berumur 26 Tahun
TribunMadura.com
Covid-19
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
ditutup
awal tahun
The Penthouse Season 1 dan 2
virus corona
1.150 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di Kota Malang Selama Bulan Juli hingga Agustus 2021 |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Jumlah Pasien Covid-19 di Safe House Rusunawa Kepanjen Kabupaten Malang Terus Menurun |
![]() |
---|
Waki Bupati Sebut Mayoritas Pasien Covid-19 dari Luar Daerah Dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Malang |
![]() |
---|
RS Lapangan RST Soepraoen Malang Beroperasi, Bisa Tampung Ratusan Pasien Covid-19 Gejala Ringan |
![]() |
---|
Ketersediaan Tempat Tidur di ICU RS Rujukan Pasien Covid-19 di Kota Batu Penuh, Ini Langkah Pemkot |
![]() |
---|