Berita Surabaya
Aturan Layanan SIM bagi Masyarakat selama Masa PPKM di Surabaya, Antrian Pemohon Diber Jarak
Pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) bagi masyarakat tetap berjalan normal meski selama PPKM di Surabaya diterapkan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra yang memastikan, pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) bagi masyarakat tetap berjalan normal meski selama PPKM di Surabaya diterapkan.
AKBP Teddy Chandra mengatakan, tidak ada pembatasan jam operasional pelayanan SIM.
"Prinsipnya layanan SIM baik di Satpas Colombo maupun di gerai SIM Corner dan Keliling tetap beroperasi seperti biasa," kata AKBP Teddy Chandra, Senin (11/1/2021).
"Tidak ada pembatasan jam operasional maupun pembatasan kuota sejauh ini," sambung dia.
Baca juga: Ketentuan Pelayanan BPJS Kesehatan selama Pemberlakuan PPKM, Buka Pelayanan Tanpa Tatap Muka
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: KPM Sampang Dikeluarkan Hingga Bupati Bangkalan Divaksin Pertama Kali
Baca juga: Daftar Ketentuan PPKM di Surabaya Selama 2 Pekan, Razia Kerumunan Digencarkan hingga Denda Pelanggar
Meski beroperasi secara normal, Teddy memastikan jika pihaknya tetap melakukan perketatan protokol kesehatan saat antrian berjalan di semua gerai layanan SIM di Surabaya.
"Teknisnya nanti akan kami atur. Antrian akan berjarak," ucap dia.
"Kami juga meminimalisir pemohon yang ada di dalam ruangan. Nanti antrian sesuai dengan nomor antrian yang sudah dibagikan," tambahnya.
Untuk operasional, layanan SIM di Satpas Colombo dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 pada Senin sampai Kamis.
Lalu, pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIb untuk hari Jumat-Sabtu, sedangkan Minggu gerai layanan libur.
Sementara di gerai SIM Corner menyesuaikan operasional Mall seperti di Tunjungan Plaza yang buka mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, pukul 10.30 WIb sampai pukul 17.00 WIB di SIM Corner Praxis.
Pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB di SIM Corner Siola, pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di gerai SIm Corner Golfen City, pukul 11.00 WIb hingga pukul 20.00 WIb di SIM Corner BG Junction.
11 Wilayah Jatim Terapkan PPKM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatim akan mulai dilakukan 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Tak hanya Surabaya Raya dan Malang Raya, namun Khofifah memutuskan bahwa PPKM diterapkan di 11 Kabupaten Kota di Jawa Timur.
Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Khofifah dalam rilis resminya, menerangkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa acuan.
Yang pertama tentunya yaitu Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 yang menyatakan PPKM diberlakukan di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Dan juga Malang Raya, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
"Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain," kata Khofifah, Sabtu (9/1/2021).
Oleh sebab itu Pemprov Jatim mengambil beberapa acuan, yaitu atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB. Daerah yang masuk zona merah saat ini yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi.
Kemudian yang juga jadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini, adalah daerah yang memenuhi 4 indikator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, tinngkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional 14 persen, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Dimana daerah yang masuk empat kategori tersebut yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Mendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah.
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
"Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," terangnya.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per Sabtu , 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus atau 85,80 persen, kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus atau 7,24 persen dan meninggal 6.380 kasus atau 6.96 persen.
Sementara berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen dan Isolasi Covid-19 mencapai 79 persen. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari," tegas Khofifah.
Tampak bahwa kasus Covid-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.
"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran covid-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkasnya.