Berita Surabaya
Daftar Ketentuan PPKM di Surabaya Selama 2 Pekan, Razia Kerumunan Digencarkan hingga Denda Pelanggar
Warga Kota Surabaya diminta tidak takut berlebihan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Kota Surabaya diminta tidak takut berlebihan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana meminta warga tak perlu cemas berlebihan aturan PPKM di Surabaya.
"Lebih banyak peraturan sesuai dengan Perwali 67," kata Whisnu Sakti Buana, Senin (11/1/2021).
Whisnu Sakti Buana menyebut, penerapan PPKM memang hampir sama dengan Perwali 67/2020 yang selama ini dipakai Pemkot Surabaya.
Baca juga: 13 Wilayah di Pamekasan Kembali Tergenang Banjir Luapan Sungai, Air Masuk ke Pemukiman Warga
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Pastikan Aturan PPKM Berbeda dari PSBB, Ini Perbedaan dan Sektor Kelonggarannya
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: KPM Sampang Dikeluarkan Hingga Bupati Bangkalan Divaksin Pertama Kali
Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang diatur secara spesifik terkait pembatasan saat masa PPKM selama dua pekan ke depan.
Menurut dia, ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Surabaya, di antaranya pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang diatur pada pukul 20.00 WIB.
Kemudian, terkait penyekatan di pintu masuk Pemkot bersama kepolisian berfokus pada tiga akses utama masuk Surabaya.
Tiga akses itu di antaranya, Bundaran Waru, Tambak Osowilangun dan di Merr.
Petugas juga bakal melakukan tugas penegakan protokol kesehatan.
"Memantau keluar masuknya warga," ujarnya.

Baca juga: Masih Jadi Pacar, Cowok Surabaya Aniaya Kekasih di Rumah, Korban Dipukul hingga Disundut Rokok
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 11 Januari 2021, Andin Curiga Aldebaran Punya Rahasia dengan Wanita Lain
Lalu, membatasi 75 persen work from home (WFH) bagi perkantoran, kecuali usaha industri atau pabrik dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, proses belajar mengajar siswa sekolah di Surabaya harus menggunakan daring.
Whisnu memastikan, selama PPKM ini, petugas juga bakal semakin gencar melakukan razia di berbagai tempat terutama kerumunan.
"Kita lakukan yustisi, biasanya ada denda bagi personal itu Rp 150.000," kata dia.
"Bagi yang tidak mampu bisa ngajukan keberatan nanti ada sanksi lain terkait dengan denda itu," terangnya.