Berita Malang

Ketentuan Pelayanan BPJS Kesehatan selama Pemberlakuan PPKM, Buka Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tanpa tatap muka dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - BPJS Kesehatan Cabang Malang mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan pelayanan administrasi tanpa tatap muka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kanal pelayanan administrasi yang disediakan cukup banyak," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata ketika Permata dikonfirmasi pada Senin (11/1/2021).

"Masyarakat bisa memilih kanal pelayanan yang sesuai dengan kondisinya sehingga tidak perlu datang ke kantor,” ujar dia.

Dina menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 sebagai upaya mengurangi penularan Covid-19.

Baca juga: Penerapan PPKM di Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 3 Perbatasan Wilayah Surabaya

Baca juga: PPKM di Kota Malang Tak Ada Penyekatan, Wali Kota Sutiaji: Hanya Ada Pembatasan di Ruang Publik

Baca juga: Hidup Serba Kekurangan, Wanita Paruh Baya ini Dapat Bantuan Berkat Urunan Koramil Pegantenan

Terkait kanal pelayanan, Dina menjelaskan, terdapat beberapa model pelayanan.

Kata dia, BPJS Kesehatan menyediakan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400.

Tak hanya itu, Pelayanan Administrasi melalui aplikasi Whatsapp juga tersedia. Diana menyebutnya sebagai Layanan Pandawa.

“Layanan Pandawa di Malang Raya cukup menghubungi nomer Whatsapp 0812-3537-4360," ucapnya.

"Masyarakat dapat memanfaatkan untuk mendaftar sebagai peserta baru hingga mengubah data PPU atau PBPU " beber Dina.

Terakhir, Dina menginformasikan bila pelayanan Pandawa dilakukan saat jam kerja.

"Pelayanan Pandawa ini dilaksanakan pada hari kerja mulai 08.00 hingga 14.00 setiap harinya," tutup Dina. (ew)

Baca juga: Dulu Ditanami Jagung, Lahan Demplot di Bangkalan ini Disulap Jadi Lahan Subur Tanaman Sayur dan Buah

Baca juga: Daftar Ketentuan PPKM di Surabaya Selama 2 Pekan, Razia Kerumunan Digencarkan hingga Denda Pelanggar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved