Berita Surabaya

Mahasiswa Asal Jember Manipulasi Hasil Rapid Test Tanpa Pemeriksaan Medis, 20 Orang Jadi Korban

Polda Jatim menangkap mahasiswa asal Jember atas dugaan manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang mahasiswa asal Jember bernama Imam Baihaki.

Imam Baihaki ditangkap atas dugaan manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis.

Warga Kecamatan Jombang, Jember ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka menggunakan modus memposting jasa rapid tes antigen di Facebook.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, ada 20 orang yang menjadi korban dari mahasiswa tersebut.

Baca juga: Keluar Masuk Jawa via Bandara Juanda Wajib Serahkan Hasil Rapid Test Antigen, Bali Swab Tes PCR

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Pastikan Aturan PPKM Berbeda dari PSBB, Ini Perbedaan dan Sektor Kelonggarannya

Baca juga: Masih Jadi Pacar, Cowok Surabaya Aniaya Kekasih di Rumah, Korban Dipukul hingga Disundut Rokok

"Tersangka ini mendapat keuntungan hingga Rp 1,5 juta," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).

Dari awal unggahan di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test sebanyak 44 lembar.

Pada tanggal 9 Januari 2021, tersangka dibekuk tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone.

"Tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Junto pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambah Gatot.

Manipulasi Hasil Rapid Test Anggota Pengawas TPS 

Pria 24 tahun ini juga sempat menjadi panitia pengawas kecamatan pada saat Pilkada Serentak 2020.

Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di kawasannya, ia diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.

Pada saat akan dilakukan pengawasan terhadap TPS tersebut ternyata ada 27 orang terindikasi reaktif. 

"Namun, oleh tersangka dibuatkan 24  lembar pernyataan non reaktif mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp. 400 ribu," Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Setelah pelaksanaan Pilkada, tersangka merasa tergiur dengan keuntungan yang didapat akhirnya menawarkan jasa manipulasi hasil rapid test melalui Facebook. 

"Oleh tersangka juga menawarkan hasil rapid test tersebut untuk warga yang butuh bepergian," kata dia.

"Per item ada seharga Rp 200 ribu pasca Pilkada," lanjut Gatot. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved