Berita Jawa Timur

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya: Akad Nikah dan Hajatan Boleh, Prasmanan Dilarang

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Ini aturan mainnya!

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas gabungan saat stand by PPKM di pintu masuk Surabaya, melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Baca juga: Jangan Senang Dulu! Ini Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Primbon Jawa

Baca juga: Pesan Terakhir Mia Zet Wadu, Pramugari Korban Jatuhnya Sriwijaya Air, Sempat Minta Ini ke Orang Tua

Baca juga: Kesaksian Warga di Detik-detik Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Dengar Dentuman Keras, Kaca Rumah Bergetar

Baca juga: UPDATE Terkini Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Senin Sore, 19 Kantong Potongan Tubuh Telah Dievakuasi

Pantauan TribunMadura.com, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijalankan di Kota Surabaya mulai berlaku hari ini.

Semua aktivitas yang dilakukan masyarakat tidak dilarang.

Namun, aktivitas masyarakat di Kotas Surabaya mulai dibatasi.

Kegiatan ekonomi warga Kota Surabaya pun berjalan seperti biasa.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Kota Surabaya berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, pasar tradisional , toko modern dan mal tetap buka.

Semua pertokoan ini wajib tutup pukul 19.00 WIB.

Semua perkantoran sebanyak 75 persen pekerja dan pegawainya tetap bekerja tapi work from home (WFH).

"Surabaya sudah ada Perwali 67/2020 untuk mengimplementasikan PPKM. Tinggal memperketat saja," kata Irvan, Senin (11/1/2021).

Irvan mencatat evaluasi pelaksanaan PSBB yang pernah berjalan di Surabaya. Selama ini ditemukan klaster baru di tempat hajatan. Satgas pun memberikan rekomendasi agar pelaksanaan hajatan atau kondangan di masyarakat diatur dengan baik.

"Kami tidak melarang kegiatan sosial di masyarakat macam hajatan atau kondangan. Tapi kami rekomendasikan untuk tidak menggelar prasmanan di acara hajatan. Disiapkan bungkusan atau dibawa pulang saja;" kata Irvan.

Dengan demikian, pencegahan penularan Covid-19 bisa ditekan. Sebab warga yang datang tidak mendapat kesempatan untuk membuka masker.

Baca juga: Tahun 2021, Gaji Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumenep Madura Naik, Ini Besarannya

Baca juga: Kesaksian Warga di Detik-detik Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Dengar Dentuman Keras, Kaca Rumah Bergetar

Baca juga: Strategi Dekatkan Santri dan Polisi, Kapolda Jawa Timur Gelar Lomba MTQ Kapolda Cup Secara Virtual

Baca juga: Nikita Mirzani Lebih Pilih Kabur dari Indonesia Ketimbang Minta Maaf Jika Terseret Kasus Video Syur

Sebenarnya, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali 67/2020.

Setiap rekomendasi satgas harus dijalankan.

Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.

“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall," kata Irvan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved