Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Tak Beroperasi 9 Bulan, Ini Riwayat Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sebelum Jatuh, Berusia 26 Tahun

Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut pernah digunakan maskapai Amerika Serikat, sebelum digunakan maskapai Sriwijaya Air.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
twitter/flightradar24/twitter/flightradar24
Pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu sempat tidak beroperasi 9 bulan. 

TRIBUNMADURA.COM - Inilah riwayat pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini ternyata sudah berusia 26 tahun.

Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut pernah digunakan maskapai Amerika Serikat, sebelum digunakan maskapai Sriwijaya Air

Maskapai Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ atau lengkapnya SJ-182 sendiri memiliki nomor registrasi PK-CLC.

Sedangkan nomor produksi pesawat tersebut adalah 27323.

Baca juga: Dua Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Gunakan KTP Orang Lain, Identitas Asli Calon Suami Istri

Baca juga: Kronologi Anak Usia 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Pikap, Sopir Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Baca juga: Pembangunan Jalur Lingkar Selatan Srepang Sampang Digenjot, Diprediksi Telan Anggaran Triliunan

Pesawat ini memiliki konfigurasi kelas ekonomi 112 penumpang.

Uji terbang pertama kali dilakukan pada 13 Mei 1994 dan digunakan pertama oleh maskapai Amerika Serikat, Continental Airlines pada 1994 dan Unites Airlines pada 2010.

Sementara Sriwijaya Air menggunakan pesawat ini sejak tahun 2021 atau sudah selama 8 tahun.

Sebelum mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021), pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sempat tidak beroperasi selama hampir sembilan bulan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jenis B737-500 memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Kota Batu Tertinggi se-Jatim, Rate of Transmission Virus Corona di Atas 2

Baca juga: Bani Food Court Pamekasan Raih Penghargaan sebagai Cafe dan Resto Terbaik dalam Penerapan Prokes

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemeriksaan dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Hal itu untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved