Berita Surabaya

Bupati Jember Faida Diperiksa Inspektorat Provinsi Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan pada Bupati Jember Faida terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Bupati Jember Faida. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bupati Jember Faida menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1/2020).

Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Jember, pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Faida.

Pemeriksaan terhadap Bupati Jember itu juga terkait permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

"Kemarin diperiksa di Jakarta. Langsung (oleh) Pak Inspektur (Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera) dengan didampingi staf kami dan Biro Hukum," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur, Jempin Marbun kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Divaksin Covid-19 Besok, Ini Daftar Penerima Vaksin Pertama di Jatim

Baca juga: Sempat Bertemu Gubernur Khofifah, Bupati Bangkalan Dinyatakan Negatif Covid-19 setelah Diswab Test

Baca juga: Penjelasan Istana Kepresidenan Penyebab Ibu Negara Iriana Tak Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi

Namun, Jempin tak merinci duduk persoalan pemeriksaan tersebut.

"Semua lah. Apa yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Memang, termasuk soal mutasi," katanya.

Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Jember Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan.

Serta, memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember.

Hal ini dilakukan setelah ia kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis.

Baca juga: Rusak dan Berlumpur, Jalan Dusun Komereh Dejeh Sampang Ditanami Pohon Pisang, Bentuk Protes Warga

Baca juga: 15 Poin Aturan PPKM di Kabupaten Kediri yang Harus Diketahui, Termasuk Rapat Dibatasi 2 Jam Saja

Salah satunya, Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob).

Padahal, sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat.

Namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan.

Sehingga, bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.

Untuk diketahui, Jember termasuk daerah yang menggelar Pilkada pada Desember 2020.

Sementara itu masa kepemimpinan Bupati Faida dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief akan selesai pertengahan Februari 2021 depan.

Berdasarkan hasil penghitungan Pilkada 2020 oleh KPU Jember, Jember akan memiliki kepala daerah baru yakni Hendy Siswanto dan Muh Balya Firjaun Barlaman.

Bupati Faida yang ikut berkontestasi di Pilkada tersebut, kalah suara. (bob)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved