Berita Kediri

15 Poin Aturan PPKM di Kabupaten Kediri yang Harus Diketahui, Termasuk Rapat Dibatasi 2 Jam Saja

Kabupaten Kediri akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Operasi yustisi di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Kabupaten Kediri akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.

Atas keputusan itu, Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno mengeluarkan surat edaran PPKM di Kabupaten Kediri.

Surat edaran bernomor 440/061/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Iya benar surat edaran ini dalam rangka untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Kediri," tutur Sekertaris Gugus Tugas Covid-19 Slamet Turmudi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kota Mojokerto Masuk Daftar Wilayah Terapkan PPKM, Pelaksanaan 4M Diperketat hingga KBM Daring

Baca juga: Wilayah PPKM di Jatim Berpotensi Ditambah, Ada 5 Daerah yang Diajukan, Mojokerto Masuk Daftar

Baca juga: Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi Listyo Sigit Prabowo Ungkap Deretan Kasus Besar

Melalui surat edaran ini ada 15 poin yang harus diperhatikan masyarakat selama kegiatan PPKM di antaranya;

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WiH dan WFO yang diatur tersendiri oleh Kepala Kantor/Instansi sesuai dengan ridme kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

2. Membatasi waktu acara rapat paling lama (dua) jam.

3. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) /online.

4. Pelayanan konsultasi belajar siswa dilaksanakan secara terbatas.

5. Kegiatan pembelajaran pendidikan dalam bentuk lain harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri.

6. Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok Masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

7. Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dan pengaturan jarak paling sedikit 1 (satu) meter.

Operasi yustisi di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
Operasi yustisi di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri (TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom)

Baca juga: Camat se-Kabupaten Sampang Bakal Dikumpulkan, DPMD Lakukan Persiapan Pilkades Serentak 2021

Baca juga: Warga Diminta Tak Takut Divaksin Covid-19, Dinkes Siap Tanggulangi Efek Samping Vaksinasi Sinovac

8. Untuk warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran pelayanan makan/minum di tempat dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar / dibawa pulang diizinkan sampai dengan jam operasional.

9. Untuk pengelola toko, toko modern, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

10. Untuk pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved