Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi Listyo Sigit Prabowo Ungkap Deretan Kasus Besar
Sepak terjang calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat komandoi Bareskrim Polri.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Presiden Jokowi menyodorkan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR.
Di bawah komando Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik.
Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh reserse di bawah kepemimpinan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas) di antaranya, Satgas Pangan, Satgas Migas, dan Satgas Kawal Investasi.
Baca juga: Profil dan Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis
Baca juga: Camat se-Kabupaten Sampang Bakal Dikumpulkan, DPMD Lakukan Persiapan Pilkades Serentak 2021
Baca juga: Kota Mojokerto Masuk Daftar Wilayah Terapkan PPKM, Pelaksanaan 4M Diperketat hingga KBM Daring
Pada awal menjabat, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo langsung menunjukkan kinerja apiknya dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.
Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat 27 Desember 2019.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.
Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung, akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.
Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Warga Diminta Tak Takut Divaksin Covid-19, Dinkes Siap Tanggulangi Efek Samping Vaksinasi Sinovac
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pamekasan Dimulai Awal Februari 2021, Ini Efek Samping yang Dirasakan Penerima
Sementara , dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono, divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Hal itu tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.