Berita Mojokerto
Kota Mojokerto Masuk Daftar Wilayah Terapkan PPKM, Pelaksanaan 4M Diperketat hingga KBM Daring
Penerapan PPKM di Kota Mojokerto dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai Jumat 15 - 28 Januari 2021.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kota Mojokerto resmi masuk dalam wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penerapan PPKM di Kota Mojokerto dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai Jumat 15 - 28 Januari 2021.
Kota Mojokerto akan tergabung bersama 14 daerah lainnya di Jawa Timur untuk menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM tersebut menyusul instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wilayah PPKM di Jatim Berpotensi Ditambah, Ada 5 Daerah yang Diajukan, Mojokerto Masuk Daftar
Baca juga: Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Kota Batu Terbagi Jadi 4 Tahap, Ada Pendaftaran hingga Observasi
Baca juga: Warga Diminta Tak Takut Divaksin Covid-19, Dinkes Siap Tanggulangi Efek Samping Vaksinasi Sinovac
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan berdasarkan instruksi Kemendagri dan kajian dari Tim Satgas Covid-19, Kota Mojokerto telah memenuhi empat unsur kebijakan penerapan PPKM.
Adapun empat unsur penerapan PPKM yaitu kasus terkonfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian Nasional.
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Memenuhi empat unsur yang menjadi penentu maka Kota Mojokerto menyusul 14 Kota/ Kabupaten yang menerapkan PPKM di Jawa Timur," ungkap Ning Ita saat meninjau Kampung Tangguh di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (13/1/2021).
Ning Ita menyebut lonjakan kasus Covid-19 di Kota Mojokerto sangat tinggi dalam kurun sepekan terakhir, pada 10 Januari 2021 sehingga kembali status zona merah.
Sesuai data Satgas Covid-19, jumlah angka kasus terkonfirmasi 1.513 orang, meninggal akibat Covid-19 sebanyak 107 orang dan tingkat kesembuhan mencapai 1.174 orang per tanggal 12 Januari 2021.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pamekasan Dimulai Awal Februari 2021, Ini Efek Samping yang Dirasakan Penerima
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Sumenep hingga Banjir di Perkotaan Sampang
"Penerapan PPKM dimulai tanggal 15 sampai 28 Januari 2021 dan perlu menjadi perhatian masyarakat adalah pelaksanaan 4M wajib diperketat seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, sering menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," bebernya.
Menurut dia, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan lembaga pendidikan 100 persen melalui daring selama penerapan PPKM. Kemudian, pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan kegiatan perkantoran sebagian melaksanakan Work From Home (WFH), namun jangan sampai menganggu pelayanan publik.
Perlu diperhatikan pelanggar Prokes akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang dan kesalahannya selama pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto.
"Saya mengimbau warga kita Kota Mojokerto mari semakin waspada dan ketaatan masyarakat adalah kunci kesuksesan pemerintah Daerah untuk menegakkan Prokes dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," ucap Ning Ita.
Ning Ita bertahap masyarakat paham tujuan penerapan PPKM ini yakni untuk menjaga dan demi keselamatan warga karena semakin banyak jumlah kasus terkonfirmasi dan meninggal akibat Covid-19.
Apalagi, makam khusus Covid-19 yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan Tropodo juga hampir penuh.
"Bantu kami agar tugas yang diemban Pemerintah Daerah menjadi lebih ringan dalam pengendalian Covid-19 di Kota Mojokerto ini," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni)