Berita Kediri

15 Poin Aturan PPKM di Kabupaten Kediri yang Harus Diketahui, Termasuk Rapat Dibatasi 2 Jam Saja

Kabupaten Kediri akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Operasi yustisi di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri 

11. Kegiatan ditempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

13. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga, dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi,hajatan, dan lainnya dihentikan sementara.

14. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa.

15. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing desa.

Sementara itu untuk sanksi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat Surat Edaran ini diberlakukan, semua ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama sebagaimana tersebut di atas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pamekasan Dimulai Awal Februari 2021, Ini Efek Samping yang Dirasakan Penerima

Baca juga: Cegah Pamekasan Banjir Lagi, BPBD Sarankan Pemkab Lakukan Pengerukan Aliran Sungai di Sejumlah Titik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved