Berita Kediri
15 Poin Aturan PPKM di Kabupaten Kediri yang Harus Diketahui, Termasuk Rapat Dibatasi 2 Jam Saja
Kabupaten Kediri akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.
11. Kegiatan ditempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
13. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga, dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi,hajatan, dan lainnya dihentikan sementara.
14. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa.
15. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing desa.
Sementara itu untuk sanksi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Surat Edaran ini diberlakukan, semua ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama sebagaimana tersebut di atas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pamekasan Dimulai Awal Februari 2021, Ini Efek Samping yang Dirasakan Penerima
Baca juga: Cegah Pamekasan Banjir Lagi, BPBD Sarankan Pemkab Lakukan Pengerukan Aliran Sungai di Sejumlah Titik