Berita Pamekasan
Dana Bansos Warga Miskin di Pamekasan Dipotong Diam-Diam, 3 Oknum Agen E-Warung Dinonaktifkan
Oknum agen E-Warung di Pamekasan kedapatan mentranfser uang bantuan BLT UMKM milik KPM ke rekening pribadi milik agen tanpa izin penerima.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kata dia, bila di kemudian hari ditemukan Agen yang melakukan penyelewengan, maka yang berhak memberhentikan Agen tersebut adalah BNI Pamekasan.
Berdasarkan pemahaman Hanafi, jika ditemukan Agen E-Warung yang sengaja mengambil uang bantuan BPUM milik KPM PKH, maka bisa dipidanakan.
Namun hal ini bergantung pihak korban, apakah ingin melaporkan atau tidak.
Baca juga: Gelaran Operasi Yustisi di Pamekasan, Pengendara Tak Pakai Masker Disanksi Push Up hingga Menyanyi
"Sementara laporan yang masuk ke kami, Agen yang diberhentikan menjadi mitra BNI Pamekasan karena ketahuan mengambil bantuan BPUM milik KPM sebanyak dua," ungkapnya.
Hanafi juga meminta kepada para KPM PKH di Pamekasan, agar proaktif ikut melakukan pengecekan mengenai bantuan yang diterima.
Saran dia, bila KPM PKH mendapatkan bantuan apa pun dan sudah mengambil bantuan tersebut, alangkah baiknya harus sering melapor ke Pendamping PKH yang ada di masing-masing kecamatan.
"Kalau mau mengecek bantuan itu lebih aman langsung mengecek sendiri ke ATM, jangan ke Agen karena khawatir ada penyelewengan," pungkasnya.