Berita Surabaya
Ulah Nakal Pemilik Warung Kopi saat PPKM Surabaya, Langgar Jam Operasional hingga Ubah Posisi Kursi
Pemilik warung kopi dan kafe di Surabaya yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional diancam sanksi hingga pemberian denda.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Tambaksari tidak segan melakukan tindakan tegas pada pemilik warung kopi dan kafe di Surabaya yang kedapatan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
Pemilik warung kopi dan kafe di Surabaya yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional diancam sanksi hingga pemberian denda.
Seperti diektahui, Kota Surabaya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.
Namun, ada saja masyarakat yang enggan menaati peraturan PPKM di Surabaya.
Hal itu membuat kepolisian bekerja ekstra mengawasi dan menertibkan warga yang tak patuh terhadap aturan tersebut.
Baca juga: Dana Bansos Warga Miskin di Pamekasan Dipotong Diam-Diam, 3 Oknum Agen E-Warung Dinonaktifkan
Baca juga: Tak Kantongi Izin dan Langgar Jam Malam, Dua Warung Kopi di Sumenep Disegel Satgas Covid-19
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Hasil Swab Test Bupati Bangkalan hingga Jadwal Vaksinasi Covid di Sumenep
Setiap mendekati pukul 22.00 WIB, Polsek Tambaksari memback up Satpol PP kecamatan untuk menertibkan warung kopi yang nekat beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan.
"Sejak Sabtu lalu, kami trial memberikan sosialisasi," kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli, Kamis (14/1/2021).
"Lalu pada saat PPKM dilaksanakan, intensitas operasi yustisi bersama Satpol PP Kecamatan lebih digiatkan juga," sambung dia.
Akay tak menampik, masih cukup banyak warung kopi dan kesadaran masyarakat yang kurang dalam mematuhi aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut aturan perwali 67/2020 dan keputusan Gubernur nomor 1/2021.
"Kultur masyarakat di Tambaksari memang suka nongkrong. Banyak sekali warung kopi yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB.," ungkap dia.
"Setiap hari kami keliling memastikan mereka patuh dan tertib aturan PPKM ini," imbuhnya.
Setidaknya sudah ada 34 warung kopi yang didatangi dalam tuga hari terkahir selama PPKM.
Di antara warkop itu bahkan berulang didatangi dan ditindak tegas dengan melakukam penilangan KTP dengan bayar denda sesuai aturan pemda yang berlaku.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Surabaya, 12 Orang dari Jajaran Forkopimda Divaksin Bulan ini
"Ada warkop yang kami datangi. Kami atur letak duduk dan mejanya. Kapasitas maksimal 25 persen. Besoknya kami datangi lagi sudah berubah lagi posisinya," ungkap dia.
"Sampai kami ikat meja dan kursinya itu. Kami berikan arahan kalau sampai melanggar lagi dendanya bisa sampai 25 juta. Baru mereka (pemilik warkop) mau taat," imbuhnya.
Meski begitu, polisi bersama satpol PP kota Surabaya tidak akan bosan melakukan upaya pencegahan dan penindakan demi mempercepat penanganan penanggulangan virus Covid 19 di wilayah hukumnya.
"Ini adalah tugas bagi kami. Mengingatkan masyarakat. Membantu mereka meski harus dengan cara yang keras misal dengan penindakan. Agar masyarakat ini sadar bahayanya virus Covid 19," tandasnya.