Berita Pamekasan
Dana Bansos Warga Miskin di Pamekasan Dipotong Diam-Diam, 3 Oknum Agen E-Warung Dinonaktifkan
Oknum agen E-Warung di Pamekasan kedapatan mentranfser uang bantuan BLT UMKM milik KPM ke rekening pribadi milik agen tanpa izin penerima.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tiga agen E-Warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bermitra dengan BNI Pamekasan, Madura, dinonaktifkan.
Penonaktifan ketiga agen E-Warung tersebut lantaran mereka ketahuan mengambil uang Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang menjadi nasabah PNM Mekaar.
Modus yang dilakukan oleh oknum Agen tersebut, yaitu dengan cara mentranfser uang bantuan BLT UMKM milik KPM ke rekening pribadi milik agen tanpa izin penerima.
Kordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Hanafi mengatakan, pihaknya melaporkan ke BNI Cabang Pamekasan perihal adanya temuan agen E-Warung yang nakal beberapa bulan lalu.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Hasil Swab Test Bupati Bangkalan hingga Jadwal Vaksinasi Covid di Sumenep
Baca juga: Tak Kantongi Izin dan Langgar Jam Malam, Dua Warung Kopi di Sumenep Disegel Satgas Covid-19
Baca juga: Ketahui Inilah Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac, Penerima Alami Hal Berikut setelah Disuntikan
Hasilnya, pihaknya menemukan oknum agen E-Warung tersebut mengambil uang bantuan BPUM milik KPM PKH yang ditransfer ke rekening pribadi milik Agen tanpa izin penerima.
Modusnya, uang bantuan BPUM milik KPM PKH tersebut diambil saat penerima meminta bantuan kepada oknum Agen untuk melakukan pengecekan apakah ada saldo bantuan masuk atau tidak.
Namun, tanpa sepengetahuan KPM PKH, bantuan sejumlah Rp 2.4 juta yang ada di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ditransfer oleh oknum Agen tanpa izin dari penerima.
"Langsung dicabut izinnya oleh pihak BNI Pamekasan, gara-gara oknum Agen itu ketahuan mengambil uang bantuan milik KPM PKH yang dipindahkan ke rekening pribadinya tanpa izin," kata Hanafi saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2021).
Berdasarkan laporan yang pihaknya terima, ada sekitar dua Agen E-Warung di Kecamatan Galis yang sudah dinonaktifkan oleh BNI Pamekasan karena ketahuan mengambil bantuan BPUM milik KPM PKH.
Selain itu, berdasarkan penelusuran TribunMadura.com, ada satu Agen E-Warung di wilayah Kecamatan Kota yang juga dinonaktifkan oleh BNI Pamekasan lantaran melakukan hal serupa.

Baca juga: Deretan Keunggulan Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Covid-19, Punya Efek Samping Kurang dari 1 Persen
Baca juga: Pamekasan Dapat Jatah 3000 Vaksin Covid-19, Vaksin Sinovac Diprediksi Tiba Setelah 22 Januari 2021
Menurut Hanafi, bila KPM PKH yang menjadi nasabah PNM Mekaar lalu dinyatakan mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 2.4 juta, dan ingin mengetahui bantuannya diambil oleh Agen E-Warung atau tidak, bisa melakukan cetak rekening koran buku tabungan ke Kantor BNI Pamekasan.
Setelah dicetak melalui rekening koran, maka bila uangnya sengaja ditransfer oleh Agen ke rekening pribadinya, sudah tidak akan bisa mengelak lagi.
"Melalui cara ini kan nanti bisa dipanggil oknum Agen yang melakukan pemindahan uang bantuan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan KPM. Lalu minta agar uang bantuannya dikembalikan," sarannya.
Menurut Hanafi, Agen E-Warung yang menjadi penyalur BPNT merupakan mitra BNI Pamekasan.