Berita Sumenep
Tak Kantongi Izin dan Langgar Jam Malam, Dua Warung Kopi di Sumenep Disegel Satgas Covid-19
Petugas gabungan menutup paksa dan menyegel dua warung kopi yang tidak memiliki izin dan melanggar jam operasional.
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Petugas gabungan dari Tim Satgas Covid-19 Sumenep, Satpol PP, Perizinan, dan TNI-Polri kembali melakukan penutupan pada tempat usaha.
Kali ini, petugas gabungan menutup paksa dan menyegel dua warung kopi yang tidak memiliki izin dan melanggar jam operasional.
Dua warung ini di antaranya, Bherung Sabu di Jalan Barito dan Bherung Kompi di Jalan Lenteng, Kecamatan Batuan, Sumenep.
"Kita memang rutin setiap malam menggelar operasi yustisi kafe tanpa izin usaha," kata Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial saat dihubungi, Kamis (14/01/2021).
Baca juga: 3 Kafe di Sumenep Ditutup Paksa Satpol PP, Kedapatan Langgar 2 Aturan, Kini Diberi Garis Polisi
Baca juga: Hasil Operasi Yustisi di Sumenep Hari ini, 96 Warga Disanksi Karena Abai Protokol Kesehatan
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Hasil Swab Test Bupati Bangkalan hingga Jadwal Vaksinasi Covid di Sumenep
"Selain itu juga penertiban jam malam dalam rangka mencegah penyebaran covid-19," sambung dia.
Malam operasi yustisi itu, katanya, petugas mulai menyisir tempat-tempat usaha.
Hasilnya, di dua tempat tongkrongan millenial itu, petugas menemukan adanya pelanggaran jam malam dan langsung di sanksi dengan penutupan.
"Kafe yang tak berizin ini memang bandel karena buka sampai lewat jam operasional dan tak mematuhi protokol kesehatan. Harusnya kan maksimal buka sampai jam 20.00 WIB," katanya.
Selain menutup paksa katanya, kedua tempat usaha itu. Petugas juga mendapati sejumlah minuman bermerk yang tidak mengantongi izin penjualan.
"Bukan minuman keras (miras), hanya minuman-minuman bermerek yang tidak ada izin edarnya saja. Untuk itu, kami langsung sita," ungkapnya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 14 Januari 2021, Aldebaran Diminta Lupakan Dendamnya pada Andin
Baca juga: Ketahui Inilah Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac, Penerima Alami Hal Berikut setelah Disuntikan
Untuk diketahui sebelumnya, petugas juga melakukan penutupan di 3 kafe karena diduga kuat tidak mengantongi izin operasional dan melanggar jam malam.
Ketiga kafe itu, yakni kafe Jipex Teen di Jl. Seludang, TeCafe86 di Desa Pabian dan kafe Cuan yang berlokasi di Desa Kolor, Sumenep.
Hanya saja, satu diantara 3 kafe yang ditutup sementara tersebut telah dibuka, yaitu kafe Jipex Teen.
Pria di Sumenep Tewas Diduga Akibat Terima Suntikan dan Minum Obat dari Klinik, ini Kronologinya |
![]() |
---|
Berkunjung ke Kantor Redaksi TribunMadura.com, Bupati Sumenep Ungkap Makna Blangkon yang Dipakai |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Aman, Petani Diminta Masuk Kelompok Tani |
![]() |
---|
Syarat Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa di Sumenep, Wajib Bebas dari Narkoba, ini Kata DPMD |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Imbau Tempat Rekreasi dan Hiburan Tak Beroperasi Selama Ramadan 2021, Ini Sebabnya |
![]() |
---|