Berita Pamekasan

Masih Muda, Warga Pegantenan Pamekasan ini Terancam Dipenjara 7 Tahun, Kedapatan Curi Motor Warga

Maling motor asal Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, ini terancam dipenjara 7 tahun.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Personel Reskrim Polsek Pegantenan saat akan memasukkan pelaku maling motor (tengah) ke ruang sel Mapolsek Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jumat (15/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Personel Reskrim Polsek Pegantenan Pamekasan Madura menangkap maling motor, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Maling motor yang ditangkap tersebut, yaitu Faris (25), warga Dusun Tengah, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kanit Reskrim Polsek Pegantenan, Ipda Herman Jayadi mengatakan, pelaku mencuri motor milik Etvin Maulana (21) pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, motor korban sedang diparkir dalam teras rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jenazah Co-Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto Tiba di Rumah Duka Surabaya

Baca juga: Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut

Baca juga: Wilayah PPKM di Jawa Timur Diperluas, Ada 15 Daerah yang Terapkan Pembatasan, Ini Kata Gubernur

Ketika keadaan rumah korban terlihat sepi, lalu pelaku langsung membawa kabur motor Blade milik korban.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya dan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata Ipda Herman Jayadi kepada TribunMadura.com.

Menurut Ipda Herman Jayadi, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menemukan barang bukti motor yang dicuri oleh pelaku di Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan.

Kata dia, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku tersebut bermerek honda Blade dengan plat nomor M 3978 BO.

"Kami melakukan pencarian motor yang dicuri itu sebagai tindak lanjut dari laporan korban," kata dia.

"Kami temukan setelah tiga jam melaksanakan saat melakukan patroli Kamtibmas guna mengungkap pelaku kasus curanmor ini," ujarnya.

Ipda Herman Jayadi memastikan, saat ini pelaku sudah ditahan di ruang sel Polsek Pegantenan.

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Dana Bansos di Pamekasan Dipotong hingga Kasus Penganiayaan PNS Sumenep

Baca juga: Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan Rajae Belum Dilakukan, DPRD Ungkap Penyebabnya

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Pegantenan, AKP H Junaidi mengaku anggotanya telah melakukan penangkapan pencuri motor di rumahnya.

Kata dia, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pegantenan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Pegantenan.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap pelaku guna kepentingan dan kelancaran proses penyidikan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved