Berita Sampang
Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut
Cara melaporkan motor yang hilang akibat kasus pencurian motor. Siapkan dokumen-dokumen penting ini.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Pencurian kendaraan bermotor merupakan tindakan kriminal yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sampang, Madura.
Masyarakat perlu ektra hati-hati untuk mengantisipasi kejahatan yang satu ini, satu di antaranya dengan mengunci double kendaraan saat meninggalkan.
Korban perlu melakukan tindakan responsif, misalkan melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib.
Hal itu dilakukan agar kendaraan yang dimiliki dapat ditemukan kembali dengan adanya bantuan dari pihak kepolisian.
Adapun cara untuk melakukan laporan terhadap polisi pertama, pemilik disarankan harus ektra cepat untuk melaporkannya.
Sebab semakin cepat laporan ini dilakukan akan membuat kepolisian segera menindaknya.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Siapkan Sejumlah Dokumen Berikut, Ikuti Tahapnya
Baca juga: Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya
Berikut cara melaporkan motor yang hilang ke polisi karena kasus pencurian motor
- Datangi kantor polisi terdekat dari tempat kejadian
- Buat laporan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
- Jangan lupa membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan, seperti urat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jika kendaraan milik korban masih berstatus kredit, pemilik bisa meminta keterangan terhadap lesing terlebih dahulu tentang status kendaraannya kemudian bisa diproses di SPKT,” kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto kepada TribunMadura.com, Kamis (7/1/2021).
- Polisi nantinya akan menayakan beberapa hal pada pemilik kendaraan motor.
- Pastikan pemilik kendaraan mengetahui ciri-ciri kendaraan, waktu hilangnya, lokasi kejadian, dan sebagainya.
Ipda Safri Wanto menuturkan, setelah dilakukan introgasi, surat-surat kepemilikan kendaraan akan diminta oleh pihak kepolisian dan kasus ditingkatkan ke upaya lidik.