Berita Ponorogo
Predator Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Sudah Lima Kali Beraksi, Modal Tethering Hotspot
Tersangka kasus persetubuhan anak di Ponorogo berhasil ditangkap Polres Ponorogo. Modal tethering hotspot, tersangka merayu korbannya.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Tersangka kasus persetubuhan anak di Ponorogo berhasil ditangkap Polres Ponorogo.
Tersangka Hartono (41) warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo diringkus polisi usai kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap .
Korban persetubuhan anak di bawah umur itu adalah tetangga dari tersangka itu sendiri.
Modal tethering hotspot, tersangka merayu korbannya.
Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan Hartono sejak beberapa tahun yang lalu dan menurut pengakuannya ia sudah melakukan hal bejat tersebut sebanyak lima kali.
Baca juga: Viral Istri Bawa Kecoa Sambil Ketawa Lihat Kelakuan Suami yang Ketakutan, Videonya Viral di TikTok
Baca juga: UNIK Tanda Tangan KTP Mirip Lambang Naruto Desa Konoha, Petugas Dispenduk Heran, Sudah Sejak SMP
Baca juga: Manchester United Torehkan Rekor Apik Usai Menahan Imbang Liverpool, Begini Catatan Rekornya
"Menurut pengakuan tetangga dan saksi pernah melakukan pencabulan kepada anak-anak tapi tidak pernah dilaporkan. Sekarang korban yang dicabuli sudah besar sudah beberapa tahun yang lalu dulu saat korban masih SD," ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (18/1/2021).
Hartono baru diringkus setelah mengulangi perbuatannya kepada korban lainnya yaitu RSDC (8) yang tak lain adalah tetangganya.
"Pelaku ini sering ke rumah korban karena pelaku adalah teman ayahnya korban," ucap Hartono.
"Sehingga pelaku tahu kalau keadaan rumah sering kosong saat ayah dan nenek korban keluar rumah," lanjutnya.
Ketika ayah dan nenek korban keluar rumah, korban hanya berdua dengan kakeknya yang sedang sakit.
Ia mengiming-imingi korban dengan tathering hotspot kepada korban lalu mencium, meraba, dan bertindak lebih jauh ke korban.
"Pelaku sudah dua kali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban RSDC," ucap Azis.
Perilaku bejat tersebut terungkap saat sang nenek yang semula berada di dapur memergoki Hartono di ruang tamu rumahnya sedang memperbaiki celana di samping cucunya.
Kepergok sang nenek
Seorang pria nekat setubuhi bocah perempuan tetangganya.
Bermodal bujuk rayu dan tethering hotspot, pria ini leluasa beraksi.
Ia mengaku tertarik dengan wajah korban.
Kasus ini dipergoki nenek korban.
Seorang bocah di bawah umur warga Desa Wates, Kecamatan Jenangan, menjadi korban aksi bejat tetangganya.
Bunga (8) menjadi korban pencabulan Hartono (40) yang telah menyetubuhinya hingga tiga kali.
Baca juga: Rajae Meninggal Bukan karena Terinfeksi Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam
Baca juga: Inilah Doa Akhir Tahun dan Tahun Baru 2021 untuk Resolusi Terbaik, ada Kata-Kata Bijak Tahun Baru
Baca juga: Profil dan Biodata Wakil Bupati Pamekasan, Rajae yang Tutup Usia, Dulunya Sosok Guru dan Abdi Ponpes
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menceritakan, aksi bejat tersebut dilakukan Hartono di rumah korban, tepatnya di dipan ruang tamu.
"Pelaku ini sering main ke rumah korban sehingga hafal dan bisa membaca situasi rumah.
Bagaimana kebiasaan bapaknya korban, mbahnya korban, dan korban sendiri," ucap Hendi, Kamis (31/12/2020).
Misalnya saja pada malam Minggu, tersangka hafal kalau bapak korban selalu keluar rumah untuk melatih silat, lalu sang nenek membuat kue di dapur.
Sedangkan Bunga berada di rumah bagian depan.
Di rumah tersebut, Bunga hanya tinggal bertiga yaitu dengan bapak dan neneknya, sedangkan sang ibu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Bujuk rayunya adalah dengan memberikan tethering hotspot.
Di cium pipinya diam saja, sehingga dia menjadi punya hasrat untuk melakukan tindakan lebih jauh," lanjutnya.
Hartono juga mengaku tertarik kepada Bunga karena korban mempunyai paras yang cantik.
Perbuatan bejat Hartono akhirnya terbongkar saat sang nenek memergoki Hartono sedang membetulkan celana di samping korban.
Keluarga korban pun curiga dan melaporkan aksi bejat Hartono tersebut ke Polres Ponorogo dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
