Berita Entertainment
Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser di Tahun 2021, Muannas: Tak Jauh Beda dengan Kasus Ratna Sarumpaet
Muannas Alaidid menyatakan, ramalan Mbak You membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat, terutama soal lengsernya Presiden Jokowi di tahun 2021.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Peramal Mbak You saat ini menjadi perhatian masyarakat, setelah ramalannya terbukti tentang kecelakaan pesawat.
Saat itu Mbak You meramalkan tahun 2021 akan ada insiden pesawat jatuh ke dalam air dengan menunjuk sejumlah identitas mulai dari ciri-ciri berwarna merah dan biru.
Hingga waktu kejadian nyaris serupa dengan tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Tak sampai di situ, ia menyebut akan ada konflik besar yang melanda Indonesia pada tahun 2021.
Baca juga: Jenazah Mia Tresetyani Pramugari Sriwijaya Air Dipulangkan Besok ke Bali, Bakal Dikawal 2 Temannya
Baca juga: Jenazah Mia Pramugari Sriwijaya Air Belum Dipulangkan, Keluarga Sepakat Jemput di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Polres Sumenep Layangkan Panggilan Kedua untuk Oknum PNS Pemkab Sumenep
Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru Rabu 20 Januari 2021, Scorpio Ingin Hibernasi, Taurus Harus Menahan Amarah
Dalam konferensi pers yang digelarnya pada November 2020 lalu, ia mengatakan bahwa di tahun 2021, politik akan semakin memanas dan berujung ke dilengserkannya presiden yang sedang menjabat.
Banyak tokoh publik yang mengecam ramalan tersebut dan tidak setuju dengan apa yang dikatakan oleh Mbak You.
Menanggapi pernyataan dari Mbak You, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menilai bahwa pernyataan dari peramal ini sesat.
Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke pihak kepolisian.
Muannas Alaidid menyatakan, ramalan Mbak You membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat, terutama soal lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021.
Muannas Alaidid menyebut, kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You tak jauh berbeda dengan kegaduhan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet soal berita bohong mengenai pengeroyokan.

Sehingga, Muannas berencana melaporkan Mbak You dengan sangkaan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Diketahui bunyi Pasal tersebut ialah :
Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Adapun Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.
"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Rabu 20 Januari 2021, Cancer Bersikap Kasar, Gemini Sakit karena Cinta
Baca juga: Download MP3 Lagu Dj Baby Family Friendly Remix Full Bass Versi DJ Opus, Lagu DJ TikTok Terbaru 2021
Baca juga: Download Lagu MP3 Terpesona Aku Terpesona, Kini Sedang Viral di TikTok Yel-Yel TNI dan Polri
Baca juga: Download Lagu MP3 Jar Of Hearts Christina Perri, Viral di TikTok Terbaru 2021, Disertai Lirik Lagu

Muannas Alaidid menilai, ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."
"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.
Muannas Alaidid menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."
"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."
"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid menyebut, dalam video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.
"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas Alaidid.
Baca juga: Download Lagu Dangdut Koplo Nella Kharisma Full Album MP3, Wegah Kelangan hingga Aku Cah Kerjo
Baca juga: Catat dan Simak Langkah Mudah Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dibuka pada 2021
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Login dtks.kemensos.go.id dan Cara Mencairkan di Kantor Pos
Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi Get Contact yang Bisa Deteksi Nama Kontak WhatsApp Kita di HP Orang Lain
Pihak Mbak You Masih Bungkam
Sementara itu pihak Mbak You belum memberi tanggapan mengenai rencana CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang akan melaporkan Mbak You ke polisi.
Pihak Mbak You belum berkenan memberikan keterangan saat dihubungi.
"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap staf Mbak You, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Laporkan Mbak You, Muannas: Kegaduhan yang Timbul Tak Jauh Beda dengan Kasus Ratna Sarumpaet