Berita Mojokerto
Manfaat Asuransi Ternak AUTSK Bagi Peternak, Bisa Klaim Kehilangan, Kecurian atau Kematian Sapi
Manfaat yang dirasakan peternak jika mengikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kepala Seksi Usaha dan Agribisnis, Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nur Aisah menjelaskan mekanisme klaim cukup mudah.
Peternak peserta AUTSK melaporkan adanya hewan ternak sapi yang mati ke petugas PPL Kecamatan melalui Whatsaap maupun On Call.
Kemudian, petugas PPL dan paramedik akan memerika untuk memastikan penyebab sapi mati.
Setelah itu, hasil pemeriksaan sesuai kriteria maka petugas akan memberikan surat visum yang dilengkapi Eartag sapi (Nomor telinga).
"Petugas melaporkan melalui group yang akan diteruskan oleh Bidang Peternakan melaporkan ke aplikasi Jasindo," kata dia.
"Jika laporan sudah masuk dan diproses menunggu pengiriman berkas Hard Copy pada pihak jasindo estimasi sekitar satu bulan," paparnya.
Dia menyebutkan klaim AUTSK sudah dibayarkan Jasindo pada peternak sapi di Kabupaten Mojokerto mencapai ratusan juta rupiah.
Mayoritas klaim adalah hewan ternak sapi potong paksa.
Nilai klaim setiap satu ekor sapi akibat penyakit mendapat Rp.10 juta, potong paksa Rp.5 juta dan kehilangan Rp.7,5 juta.
"Jumlah AUTSK yang sudah diklaim peternak di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.174 juta," pungkasnya.
Ditambahkannya, Diperta Kabupaten Mojokerto telah melampaui target dari Pemerintah Pusat untuk menjaring peternak sebagai peserta AUTSK yaitu maksimal 400 ekor sapi pada Tahun 2020.
"Kita melebihi target yang sudah terealisasi 572 (Peserta AUTSK, Red) yang berarti kenaikanan 172 ekor sapi," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).