Berita Surabaya

Sanksi KTP Diblokir Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Tak Bayar Denda usai Jatuh Tempo

Pelanggar protokol kesehatan akan disita KTP-nya dan diberi waktu sepekan untuk membayar denda.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi - pemblokiran KTP 

Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengambil sikap tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Sesuai ketentuan, pelanggar protokol kesehatan di Surabaya akan dikenakan sanksi denda.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan disita KTP-nya.

Selanjutnya, pemilik KTP diberi waktu untuk membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," kata Eddy.

Baca juga: Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan

Baca juga: Cara Mengurus Berkas Kependudukan KK dan KTP Rusak Akibat Banjir, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Baca juga: Pemprov Tunjuk Sekda Jadi Plh Kepala Daerah Jika Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Belum Dilakukan

Ia menuturkan, pembayaran denda itu harus ditransfer ke kas daerah.

Kemudian, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP sesuai surat penindakan.

Jika dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan proses tersebut, maka petugas akan melaporkan pada Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran KTP.

"Untuk KTP luar (Surabaya), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal," kata Eddy.

Selama PPKM ini, sudah ada banyak KTP pelanggar protokol kesehatan yang disita oleh petugas.

Tak hanya Satpol PP, melainkan hingga tingkat kecamatan di Surabaya juga melakukan hal serupa.

Eddy mengungkapkan, yang sudah diusulkan untuk dilaporkan pemblokiran setidaknya sudah ada sekitar 200 KTP.

Ditambah di tingkat kecamatan, sudah ada setidaknya 70 orang yang kartu identitasnya diblokir.

Kantor Dispendukcapil Gresik saat melayani pemohon KTP-el, Rabu (3/4/2019).
Kantor Dispendukcapil Gresik saat melayani pemohon KTP-el, Rabu (3/4/2019). (TRIBUNMADURA.COM/SUGIONO)

Baca juga: Program Sumur Bor PDAM Sampang Ditolak Warga, Dinilai Dapat Mengurangi Jatah Air di Sekitarnya

Baca juga: Gejala Anda Punya Kolesterol Tinggi, Ternyata Hal Berikut Jadi Pemicunya, Simak Cara Mengobatinya

Sejauh evaluasi PPKM, mayoritas pelanggar masih ditemukan terkait pemakaian masker. Terutama di perkampungan dan fasilitas publik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved