Berita Pamekasan
Cara Mengurus Berkas Kependudukan KK dan KTP Rusak Akibat Banjir, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Cara mengurus Kartu Keluarga ( KK) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang rusak dan hilang akibat banjir.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Banjir dari luapan air sungai yang melanda 11 wilayah di Kabupaten Pamekasan, Madura, pada 11 dan 12 Januari 2021 menjadi kerugian tersendiri bagi warga setempat.
Tidak hanya memporak-porandakan rumah, banjir juga membuat sejumlah barang berharga warga hanyut dan menghilang.
Berkas kependudukan seperti Kartu Keluarga ( KK) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) menjadi satu di antara dokumen penting yang hilang atau rusak saat banjir.
Baca juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan untuk Oknum PNS Pemkab Sumenep Atas Dugaan Kasus Penganiayaan
Baca juga: Bupati Bangkalan Tutup 11 Kantor Pemerintahan Mulai Besok, Buntut dari 10 Pejabat Positif Covid-19
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Jatirogo Tuban
Masyarakat yang mengalami hal itu tidak perlu bingung dan khawatir bila ingin mengurus sejumlah berkas kependudukan yang terserat arus banjir tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan memberikan kemudahan, khusus bagi masyarakat yang terdampak banjir bila berkas kependudukannya terseret arus banjir dan basah.
Kepala Bidang Kependudukan DPMD Pamekasan, Ach Nashirullah mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus disiapkan oleh masyarakat Pamekasan bila ingin mengurus berkas kependudukan baru.
Pertama, kata dia, pemohon harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
Selain itu, pemohon bisa juga melapor ke petugas desa atau kelurahan setempat bahwa berkas kependudukannya terseret arus banjir.
Baca juga: Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan

"Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian itu langsung bisa dibawa ke Kantor DPMD Pamekasan untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukan yang baru," kata Ach Nashirullah saat diwawancarai TribunMadura.com di ruang kerjanya, Senin (18/1/2021).
Pria yang akrab disapa Nasir ini memastikan, akan memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat Pamekasan yang berkas kependudukannya terseret arus banjir.
Kata dia, per orang paling lama agar bisa mendapatkan berkas kependudukan baru hanya berlangsung sekitar 5 menit.
"Itu kalau dalam kondisi tidak ramai masyarakat lain yang mau mengurus keperluan serupa," tutupnya.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor Polisi, Bawa Dokumen ini Sebelum Pergi Mengurus
Baca juga: Bencana Air Laut Naik ke Permukaan di Pantai Manado hingga Sebabkan Banjir, Ini Penjelasan BMKG