Breaking News

Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut dan Siapkan KK serta KTP

Kini dalam mengurus dokumen yang diperlukan kian mudah, salah satunya cara membuat NPWP online dapat dilihat di bawah ini.

Editor: Elma Gloria Stevani
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisi

- Bawa dokumen yang disyaratkan yang sudah disebutkan di atas

- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat NPWP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved