Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut dan Siapkan KK serta KTP
Kini dalam mengurus dokumen yang diperlukan kian mudah, salah satunya cara membuat NPWP online dapat dilihat di bawah ini.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Kini dalam mengurus dokumen yang diperlukan kian mudah, salah satunya cara membuat NPWP online dapat dilihat di bawah ini.
Selain melalui daring, tersedia juga cara membuat NPWP online yang dapat dijalankan jika membutuhkan.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dibutuhkan untuk melakukan transaksi perpajakan.
NPWP merupakan tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak sebagai lembaga negara yang mengatur perpajakan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terlengkap Senin 25 Januari 2021, Aries Kurangi Sifat Moody, Virgo Jauhkan Ego
Baca juga: ASN Puskesmas Sokobanah Sampang Pelaku Mobil Goyang dan Selingkuhannya Kini Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021: Rafael Diprediksi Jadi Pebinor Sampai Merebut Andin
Baca juga: Cara Mudah Edit Foto Wajah di FaceApp, Aplikasi Viral Tiktok Filter Mengubah Foto Cowok Jadi Cewek!
Menurut jenisnya NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1. NPWP pribadi, jenis ini diberikan kepada setiap orang yang berpenghasilan di negara Indonesia.
2. NPWP Badan atau perusahaan, jenis ini diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Lantas Bagaimana cara membuat NPWP?

Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.
Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.
Berikut cara mendaftar NPWP sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (22/1/2021):
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Senin 25 Januari 2021, Scorpio Bersemangat, Cancer Menghabiskan Banyak Uang
Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terlengkap Januari 2021, Smarthphone Harga Rakyat dengan Kualitas Selangit
Baca juga: Heboh Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget Sumenep, Satgas Menyayangkan
Baca juga: Isak Tangis Celine Evangelista Pecah di Pelukan Ibunda saat Rumah Tangga dengan Stefan William Retak
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
- Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik
Syarat membuat NPWP wanita yang penghasilannya terpisah dari suami
Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
- Fotocopy NPWP suami
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca juga: Dua Hari Lagi Lumajang Segera Dapat Kiriman 7,760 Vaksin Sinovac, 3.851 Nakes akan Divaksin Covid-19
Baca juga: Lirik Lagu Langit Bumi Bersaksi, ‘Misteri Dua Dunia’ Milik Sulis yang Sedang Viral di TikTok 2021
Baca juga: Download Lagu MP3 Dokter Cinta Viral di TikTok, Lagu Dewi Dewi, Dia Tak Tampan Tak Juga Rupawan
Baca juga: Cuma Pakai NISN! Ini Cara Dapatkan Dana PIP Rp 750 Ribu untuk Siswa SMP/MTs via pip.kemdikbud.go.id
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak badan:
- Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotocopy NPWP salah satu pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh sekurang-kurangnya oleh lurah dan kepala desa.
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP ke kantor pajak terdekat, bisa secara online maupun offline.
Cara membuat NPWP online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021, Akhirnya Andin Mau Kembali ke Aldebaran, Ini Alasannya
Baca juga: Promo Indomaret Senin 25 Januari 2021, Diskon Harga Perlengkapan Mandi, Minyak Goreng hingga Camilan
Baca juga: Katalog Promo Alfamart Senin 25 Januari 2021, Ada Potongan Harga dan Promo Serba Rp5000, Ayo Buruan!
Baca juga: Jadwal Acara TV RCTI dan SCTV Senin 25 Januari 2021, Jangan Lewatkan Ikatan Cinta dan Samudra Cinta
Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:
- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisi
- Bawa dokumen yang disyaratkan yang sudah disebutkan di atas
- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima
- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat NPWP