Berita Sampang
ASN Puskesmas Sokobanah Sampang Pelaku 'Mobil Goyang' dan Selingkuhannya Kini Ditetapkan Tersangka
ASN Puskesmas Sokobanah Sampang dan selingkuhannya pelaku 'mobil goyang' di depan Pasar Kamisan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaku 'mobil goyang' di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, IR dan selingkuhannya (T) ditetapkan sebagai tersangka.
IR yang berjenis kelamin perempuan rupanya sudah memiliki keluarga.
Begitu pula dengan selingkuhannya.
Hingga saat ini T masih bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Banyuates, Kabupate Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Heboh Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget Sumenep, Satgas Menyayangkan
Baca juga: Promo Indomaret Senin 25 Januari 2021, Diskon Harga Perlengkapan Mandi, Minyak Goreng hingga Camilan
Baca juga: Katalog Promo Alfamart Senin 25 Januari 2021, Ada Potongan Harga dan Promo Serba Rp5000, Ayo Buruan!
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021: Rafael Diprediksi Jadi Pebinor Sampai Merebut Andin
Adegan 'mobil goyang' yang dilakukan oleh keduanya diketahui warga pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, jika dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.
"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.
Posisi mobil dengan Nopol N 1037 KX tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.
Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
"Dengan ancaman 9 bulan, kamintidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021, Akhirnya Andin Mau Kembali ke Aldebaran, Ini Alasannya
Baca juga: Isak Tangis Celine Evangelista Pecah di Pelukan Ibunda saat Rumah Tangga dengan Stefan William Retak
Baca juga: Cuma Pakai NISN! Ini Cara Dapatkan Dana PIP Rp 750 Ribu untuk Siswa SMP/MTs via pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Download Lagu MP3 Anyone Justin Bieber, Ada Lirik dan Terjemahan Indonesia, Selengkapnya di Sini!
TribunMadura.com
mobil goyang
oknum ASN di Sampang melakukan mesum
oknum ASN dan selingkuhannya digerebek
Oknum ASN
Sampang
Madura
Berita Madura
Berita Sampang
Hanggara Pratama
Elma Gloria Stevani
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|
Warga Antusias Ikuti Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sampang, Peserta Dua Kali Lipat dari Kebutuhan |
![]() |
---|
Kelangkaan Pupuk di Sampang Segera Teratasi, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Imbas Banjir Sampang, DLH Angkut Sampah Hingga 31 Ton Perhari: Banyak Sampah yang Berserakan |
![]() |
---|