Berita Sampang

ASN Puskesmas Sokobanah Sampang Pelaku 'Mobil Goyang' dan Selingkuhannya Kini Ditetapkan Tersangka

ASN Puskesmas Sokobanah Sampang dan selingkuhannya pelaku 'mobil goyang' di depan Pasar Kamisan ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Mobil goyang yang digunakan untuk berbuat mesum oknum ASN Sampang dan selingkuhannya yakni Luxio Nopol N 1037 KX. Barang bukti sudah diamankan oleh UPPA Polres Sampan, di halaman Mapolres Sampang, Senin (25/1/2021). 

Penulis: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaku 'mobil goyang' di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, IR dan selingkuhannya (T) ditetapkan sebagai tersangka.

IR yang berjenis kelamin perempuan rupanya sudah memiliki keluarga.

Begitu pula dengan selingkuhannya.

Hingga saat ini T masih bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Banyuates, Kabupate Sampang, Madura, Jawa Timur.

Baca juga: Heboh Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget Sumenep, Satgas Menyayangkan

Baca juga: Promo Indomaret Senin 25 Januari 2021, Diskon Harga Perlengkapan Mandi, Minyak Goreng hingga Camilan

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Senin 25 Januari 2021, Ada Potongan Harga dan Promo Serba Rp5000, Ayo Buruan!

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021: Rafael Diprediksi Jadi Pebinor Sampai Merebut Andin

Adegan 'mobil goyang' yang dilakukan oleh keduanya diketahui warga pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, jika dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.

"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.

Posisi mobil dengan Nopol N 1037 KX tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.

"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.

Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

"Dengan ancaman 9 bulan, kamintidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021, Akhirnya Andin Mau Kembali ke Aldebaran, Ini Alasannya

Baca juga: Isak Tangis Celine Evangelista Pecah di Pelukan Ibunda saat Rumah Tangga dengan Stefan William Retak

Baca juga: Cuma Pakai NISN! Ini Cara Dapatkan Dana PIP Rp 750 Ribu untuk Siswa SMP/MTs via pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Download Lagu MP3 Anyone Justin Bieber, Ada Lirik dan Terjemahan Indonesia, Selengkapnya di Sini!

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved