Cara Perpanjang SIM Lewat Online Tanpa Datang ke Satpas, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangannya
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan adalah sebagai berikut:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara
- Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku tahun 2020 sebagai berikut:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000
Harap diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Anda habis.
Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa SIM, Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.
Jadi, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tak perlu antre, perpanjang SIM kini bisa online, ini syarat dan cara lengkapnya