Breaking News

Cara Perpanjang SIM Lewat Online Tanpa Datang ke Satpas, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Saat pandemi corona atau Covid-19  seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi atau SIM 

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
 

Adapun dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan adalah sebagai berikut:

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara

- Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian. 

- SIM lama yang masih berlaku.

- Surat kesehatan dari dokter. 

- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM  baru).
 

Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku tahun 2020 sebagai berikut:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000
 

Harap diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Anda habis.

Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa SIM, Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Jadi, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tak perlu antre, perpanjang SIM kini bisa online, ini syarat dan cara lengkapnya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved