Berita Trenggalek
Masih Zona Merah Covid-19, Trenggalek Perpanjang Masa PPKM, Bupati Ingatkan Warga Displin Prokes
Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Aflahul Abidin| Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK – Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Sesuai jadwal perpanjangan yang dilakukan pemerintah pusat, PPKM harusnya berakhir pada 25 Januari 2021 ini.
Namun, PPKM di Kabupaten Trenggalek akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengumumkan, perpanjangan PPKM di Trenggalek mengingat bahwa kabupaten di selatan Pulau Jawa itu masih masuk dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Trenggalek Zona Merah Covid-19, Warga Masih Nekat Gelar Hajatan, Penggelar Ditegur Satpol PP
Baca juga: Pedagang Pasar Bendo Trenggalek Meninggal Akibat Covid-19, Puluhan Pedagang Lain Jalani Rapid Test
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Online Tanpa Datang ke Satpas, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangannya
“Dan dalam beberapa hari terakhir, Kabupaten Trenggalek menyumbang kasus positif salah satu tertinggi di Jawa Timur,” kata pria yang akrab disapa Mas Ipin, Senin (25/1/2021).
Perlu diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di Trenggalek terjadi sejak awal Januari ini. Mulai tanggal 1-24 Januari, jumlah kasus baru yang terdekteksi mencapai 778. Jumlah itu merupakan yang terbanyak dalam hitungan bulan sejak virus corona masuk ke Trenggalek.
Bahkan, Trenggalek juga sempat menduduki rangking satu daerah dengan tambahan kasus harian terbanyak di Jawa Timur. Yakni pada 21 Januari dengan tambahan 115 kasus.
Berdasarkan data tersebut, Mas Ipin mengajak seluruh pihak untuk bergotong royong mencegah risiko penularan virus SARS-CoV-2.
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, Mas Ipin mengoreksi beberapa aturan. Ia mengatakan, aturan pada rumah makan, restoran, kafe, dan warung kopi mengikuti aturan ketika Trenggalek pertama kali masuk zona merah.
Yakni membatasi kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB dan selepas itu hanya boleh layanan pesan antar atau bungkus bawa pulang.
Selain itu, Mas Ipin menambahkan aturan soal pelaksanaan hajatan pernikahan.
“Yang melaksanakan hajatan hanya boleh ijab qobul. Ijab qobul dengan maksimal 15 orang yang datang, tanpa makan di tempat, tanpa mengadakan pesta,” terangnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, kegiatan pesta nikah ramai di gelar di Kabupaten Trenggalek. Beberapa hajatan juga tak menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya.
Satpol PP Kabupaten Trenggalek juga sempat menertibkan tiga di antara hajatan-hajatan yang melanggar protokol kesehatan itu.