Berita Mojokerto

Kronologi Akibat Status WhatsApp Pemuda ini Ditangkap Polisi, Sempat Dihapus Tapi Viral di Facebook

Akibat status WhatsApp membuat pemuda ini berurusan dengan polisi, usai melakukan ujaran kebencian melalui status WhatsAppnya tersebar di Facebook

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com / WhatsApp
Tampilan WhatsApp di web - Seorang pemuda di Mojokerto berurusan dengan polisi akibat ujaran kebencian di status WhatsApp, sempat dihapus tapi terlanjur tersebar di Facebook 

Reporter: Mohammad Romadhoni | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Akibat status WhatsApp membuat pemuda ini berurusan dengan polisi.

Diketahui, pemuda tersebut melakukan ujaran kebencian melalui status WhatsAppnya terhadap Polri.

Ternyata, pemuda ini sempat menghapus status WhatsAppnya karena takut akan tersebar.

Namun status WhatsApp itu terlanjur tersebar di Facebook.

Simak kronologi selengkapnya.

Seorang pemuda warga Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran membuat status WhatsApp yang diduga bermuatan Hate Speech atau ujaran kebencian terhadap Polri.

Pelaku berinisial AF (20) tersebut secara sengaja membuat postingan status WhatsApp bernada menghina Polri yaitu menuliskan 'Si Anjing Mulai Aktif' dengan latar belakang foto mobil patroli Polsek Dawarblandong yang merupakan mobil keliling pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kode Redeem FF atau Free Fire Terbaru 26 Januari 2021 yang Belum Digunakan, Tukar Kode dengan Item

Baca juga: Insiden Maut, Sopir Diduga Dengarkan Musik, Mobil Minibus Dihantam Kereta Api, Simak Kronologinya

Baca juga: Uang Rp 30 Juta dan Emas 40 Gram Hangus, Saat Rumah Pekerja Kayu di Pamekasan Kebakaran

Sontak, posthingan status WhatsApp dari pelaku dalam bentuk Screenshot atau tangkapan layar Handphone tersebar di media sosial hingga ramai menjadi perbincangan warganet.

Efek akibat Screenshot berisi posthingan status WhatsApp yang telah tersebar di media sosial itu begitu meresahkan masyarakat sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong pun turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya menjelaskan perbuatan pelaku yang membuat status WhatsApp bermuatan provokatif sudah terdeteksi oleh Tim Siber Polres Mojokerto Kota.

Pihaknya mengerahkan anggota Polsek Dawarblandong yang dikomando Kanit Reskrim Aiptu Agus Shodikin untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pukul 01.30 dini hari kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan terkait perbuatannya," ungkapnya, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat status WhatsApp tersebut di sebuah warung kopi, pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB kemarin.

Informasinya, motif pelaku diduga karena sakit hati dia pernah ditilang.

"Jadi pelaku membuat status WhatsApp itu di Warkop setelah 10 menit dihapus karena takut tersebar di Medsos namun ada sebagian saja yang tersebar (Facebook, Red)," ucap Made.

Made menyebut pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf, dia menyesal yang bersedia tidak akan melakukan perbuatanya yang bisa memicu keresahan masyarakat tersebut.

Apalagi, perbuatan pelaku mengarah pidana yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku sudah minta maaf yang tidak akan mengulangi perbuatanya sehingga kami mediasi dan pelaku wajib lapor, dua kali dalam sepekan, tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni/ TribunMadura.com ).

Aturan penghinaan

Peraturan baru dikeluarkan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Peraturan ini mencantumkan mengenai pasal penghinaan Presiden RI atau juga pejabat yang menangani virus corona atau Covid-19.

Peraturan ini tentu saja tak luput dari pro dan kontra.

Selain peraturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan pejabat, juga terkait peraturan lainnya.

Di mana masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Harga HP Samsung 5 April 2020, Galaxy A71 hingga Galaxy Z Flip Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 22 Jutaan

Daftar Harga dan Spesifikasi HP Realme Terbaru 5 April 2020, Realme 6, Realme 6 Pro hingga Realme XT

Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo (Instagram/jokowi)

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Minggu (5/4/2020).

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Petugas Medis di Pamekasan Positif Covid-19, Pasien Sempat Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Handuk Mandi Digunakan Temannya Menyeka Tangan Usai BAB, Gadis Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan

Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19, serta menggiatkan kampanye perang terhadap cyber crime.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan," imbuh keterangan Surat Telegram tersebut.

Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap diekspos ke publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Jenis sanksi yang diberikan

Secara umum, telegram itu menyoroti sejumlah pelangagran yang dapat terjadi.

Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan.

Kompas.com ( TribunMadura.com network ) menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.

Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).

Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara seting-tingginya dua tahun".

Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan secara online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta". (Kompas.com/Dani Prabowo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Awas! Menghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved