Daftar Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Simak Deretan Pelat Nomor yang Anti Tilang Polisi
ada pelat nomor khusus yang bebas tilang melenggang di jalan raya tanpa khawatir kena tilang polisi. Pelat nomor ini tak bisa dipakai oleh warga sipil
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pesan dari Pengamat Transportasi
Bagaimana pandangan pengamat transportasi mengenai wacana Polantas tak lagi menilang ini?
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik baik Polri.
Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.
"Karena tilang itu kan kesannya 'Wah pagi-pagi ketilang, polisinya belum sarapan nih' enggak enak kan sama masyarakat dibilang seperti itu. Walaupun tidak benar juga, ditilang artinya dia melakukan kesalahan," kata Djoko, Kamis (21/1/2021).
Ia menilai, dihapusnya tilang secara manual menunjukkan Polri ingin berubah menjadi transparan.
Pasalnya, lanjut Djoko, tidak bisa dipungkiri dalam penilangan secara manual banyak terjadi transaksi.
"Ini akan menghilangkan transaksi. Artinya ini suatu kemajuan bagi Polri dan saya kira negara-negara lain sudah tidak seperti kita yang melakukan tilang manual, kecuali Afrika kali ya," ujar Djoko.
Baca juga: Kabar Duka, Pahlawan Anak Kos Nunuk Nuraini Wafat, Peracik Bumbu Indomie yang Banyak Disukai
Jika terobosan ini benar diterapkan Polri, Djoko juga mengingatkan bahwa masyarakat juga harus berubah.
"Tetapi, masyarakat juga harus ada perubahan. Kan sering jual beli mobil tapi enggak diganti nama, ya otomatis harus ganti nama," ujarnya.
Menurut Djoko, dalam penerapannya nanti, pasti akan ditemui sejumlah kecurangan-kecurangan.
Misalnya, plat nomor pengendara sengaja untuk ditutupi, menggunakan pelat nomor palsu, dan berbagai modus lain.
Djoko meminta Polri untuk tak segan untuk menindak dengan hukuman yang tegas jika menemukan tindak kecurangan pengendara.
"Tetapi tentunya jangan hanya masyarakat saja yang ditindak, oknum-oknum yang melakukan hal yang sama juga harus ditindak. Jadi penindakan ini harus berlaku untuk semua orang, tidak pilih-pilih," ujar Djoko.
Baca juga: Klaster Transmisi Lokal Dominasi Penyebaran Covid-19 Bangkalan, Tim Yustisi Sasar Pasar Tradisional
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Tsarina Maharani dan Dandy Bayu Bramasta)