PLUS MINUS Jika Polisi Tak Lagi Menilang, Jadi 1 'Janji' Kapolri Listyo Sigit, Pengamat: Lebih Valid

Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa plus minusnya? 

“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto, Rabu (27/1/2021), dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.

Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan

Menurutnya, ETLE sudah berjalan empat tahun sejak dilakukan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya.

Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana.

“Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” ucap Budiyanto.

“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.

ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa saja aturannya?
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa saja aturannya? (TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR)

Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala.

Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.

Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol.

Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.

“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.

Baca juga: Daftar Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Simak Deretan Pelat Nomor yang Anti Tilang Polisi

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.

“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.

Penerapan Tilang Elektronik

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved