Daftar Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Simak Deretan Pelat Nomor yang Anti Tilang Polisi
ada pelat nomor khusus yang bebas tilang melenggang di jalan raya tanpa khawatir kena tilang polisi. Pelat nomor ini tak bisa dipakai oleh warga sipil
TRIBUNMADURA.COM - Apakah anda pernah mendengar istilah pelat nomor bebas tilang di jalan raya?
Ternyata ada pelat nomor khusus yang bebas tilang melenggang di jalan raya tanpa khawatir kena tilang polisi.
Deretan pelat nomor tersebut adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan oleh pejabat negara.
Pelat nomor ini juga tak bisa dipakai oleh warga sipil.
Sebab, pelat nomor itu punya sejumlah kelebihan yang diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Baca juga: Pria Jalan Telanjang dan Tenteng Kepala Ayahnya di Jalanan, Halu Mengira Ia Tuhan, Butuh Persembahan
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Nomor Pilihan