Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER: Ketua DPRD Pamekasan Tak Divaksin hingga Penyegelan Puskesmas Pembantu
Berita Madura terpopuler merangkum berita menarik dari empat kabupaten di Madura, seperti Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep.
3. Pesta Narkoba Digerebek Polisi
Polres Sumenep menangkap seorang pria asal Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep bernama Wahid (25) karena menggunakan narkoba berbahaya jenis sabu.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
"Warga Kecamatan Manding ini ditangkap di rumahnya karena konsumsi narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (28/1/2021).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa tiga buah plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu. Seperangkat alat isap.
Mulai dari bong terbuat dari botol plastik bening dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik transparan beserta pipa kaca yang terdapat sisa sabu.
Selain itu, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, ada sebuah korek api gas warna kuning merk Hugo.
Kemudian, satu buah korek api gas berwarna oranye merk Hugo dan satu buah sedotan platik trasnparan dan satu lagi berwarna putih.
AKP Widiarti Sutioningtyas ini mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam kamar rumah tersebut sering digunakan tempat untuk mengkonsumsi sabu.
"Dari informasi itu polisi melakukan lidik secara intensif terhadap lokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya dari informasi itu, di dalam kamar rumah tersangka Wahid ini sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dan didapati tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan katanya, ditemukan barang bukti tersebut di dalam rumahnya.
Polisi mengamankan ke kantor Polsek Manding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ditanya dengan siapa tersangka Wahid melakukan pesta barang haram tersebut, sayangnya AKP Widiarti Sutioningtyas tidak memberikan keterangan lebih lanjut dengan siapa tersangka melakukan pesta narkotika jenis sabu.
"Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.