Virus Corona
DARURAT Covid-19, Orang Tanpa Masker Bisa Dibawa ke Ruang Isolasi? Saran Epidemiolog: Gak Usah Denda
"Kalau tidak ada masyarakat yang gak pakai masker mending gak usah didenda saja, mending langsung masukin ruang isolasi"
Penulis: Ani Susanti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Indonesia dianggap masuk tahap darurat Covid-19.
Epidemiolog menyarankan orang yang tak bermasker dibawa ke ruang isolasi Covid-19 sebagai hukuman.
Diketahui, hingga Kamis (28/1/2021) sore, terdapat 13.695 kasus baru Covid-19 atau virus corona di Indonesia.
Dengan penambahan itu, maka akumulasi kasus positif Covid-19 menjadi 1.037.993 orang, terhitung sejak pengumuman pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Informasi ini disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan pembaruan yang muncul setiap sore.

Pemerintah juga melaporkan terdapat penambahan 10.792 pasien yang sembuh dari Covid-19 dan dianggap tidak lagi memiliki virus corona.
Mereka dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang hasilnya negatif virus corona.
Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh sampai saat ini berjumlah 842.122 orang sejak awal pandemi.
Baca juga: HATI-HATI Jika Nanti Polisi Tak Lagi Menilang, Pelanggar Tetap Bayar Denda hingga STNK Bisa Diblokir
Akan tetapi, dalam 24 jam terakhir, ada 476 orang yang tutup usia setelah dinyatakan positif virus corona.
Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi.
Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia tercatat sebesar 29.331 orang.
Dengan data tersebut, maka kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini ada 166.540 orang.
Kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Selain kasus positif, pemerintah juga mencatat ada 82.676 orang yang kini berstatus suspek.
Baca juga: KEJI Aksi Jagal Kucing, Kepala Hewan Dikumpulkan di Karung, Kesaksian Warga Ngeri, 1 Korban Menangis
Dengan begini protokol kesehatan masih wajib diterapkan masyarakat.
Epidemiolog mengusulkan agar masyarakat yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker, bisa digelandang menginap di ruang isolasi pasien Covid-19.
Hal ini lebih disarankannya, daripada menghukum masyarakat dengan mengenakan denda.
"Kalau tidak ada masyarakat yang gak pakai masker mending gak usah didenda saja, mending langsung masukin ruang isolasi saja biar pada takut," kata Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, dikutip dari Kompas.com via Kontan ( grup TribunMadura.com ), Rabu (27/1/2021).

Bukan tanpa sebab, menurutnya hal ini perlu ditempuh karena tidak ada cara lain untuk mengatasi masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Padahal, sebut dia, saat ini Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat di mana jumlah kasus Covid-19 sudah menembus angka 1 juta kasus.
"Jadi dalam keadaan darurat begitu gak pakai masker, silakan digelandang ke ruang isolasi. Apakah kemudian mau diisolasi dua hari atau tiga hari ya itu urusan belakangan, kalau dalam keadaan darurat harusnya gitu," tutur Miko.
Baca juga: Peruntungan Shio Besok Sabtu 30 Januari 2021: Shio Monyet Berbahagia hingga Shio Kuda Menerima Cinta
Ia menekankan agar pemerintah dapat lebih tegas dalam membuat jera masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, Miko juga mengusulkan agar pemerintah membuat semacam terminologi darurat bencana.
Hal ini, kata dia, sama seperti membuat terminologi bencana banjir.
Menurutnya, ini perlu disampaikan ke masyarakat agar tidak ada lagi yang abai.
"Jadi dikatakan bencana wabah ini dalam kondisi darurat. Kemudian darurat 1, 2 dan 3 seperti banjir kan ada darurat-daruratnya. Nah ini bencana non alam sudah darurat 1, harusnya ada terminologi itu," ungkap dia.
Ajakan Menkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh masyarakat bekerja keras mengurangi laju penularan virus corona di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan merespons data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (26/1/2021), yang mencatat bahwa kasus Covid-19 sudah lebih dari 1 juta terhitung sejak awal pandemi.
"Ada dua hal yang harus kita lakukan bersama-sama, ada dua hal, kerja keras, sangat keras, dan ekstra keras bersama-sama," kata Budi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Langkah pertama, kata Budi, ialah dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan virus.
Budi mengakui bahwa disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak bukanlah hal yang mudah.
Oleh karenanya, upaya tersebut harus dilakukan secara berbarengan antara masyarakat dengan seluruh komponen pemerintah.
"Kita harus memastikan, kita harus bekerja keras mengingatkan diri kita sendiri, mengingatkan teman-teman kita, mengingatkan keluarga kita, dan seluruh rakyat yang ada di lingkungan kita agar kita disiplin protokol kesehatannya kita patuhi," ujar Budi, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.

Langkah kedua untuk menekan laju penularan virus yakni dengan bekerja keras melakukan testing, tracing, dan treatment.
Menurut Budi, upaya tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya.
Ia pun berjanji Kementerian Kesehatan akan memastikan proses testing, tracing, dan treatment dilakukan dengan baik.
"Dan kita harus menyiapkan tempat isolasi yang nyaman agar yang bersangkutan bisa sembuh tanpa menulari teman-teman yang lain untuk mengurangi laju penurunan itu tadi," kata Budi.
Budi menambahkan, capain angka Covid-19 yang sudah melebihi 1 juta kasus semestinya menjadi momen untuk berduka.
Namun, momen ini juga harus diikuti dengan kerja keras untuk menurunkan pandemi.
"Saya percaya bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar untuk bisa melakukan ini bersama-sama," kata Budi.
Baca juga: Jadwal Acara RCTI dan SCTV Jumat 29 Januari 2021, Tonton Sinetron Ikatan Cinta Hingga Samudra Cinta
(TribunMadura.com/Ani Susani - Kontan/ Barratut Taqiyyah Rafie - Kompas.com/Haryanti Puspa Sari dan Fitria Chusna Farisa)