HATI-HATI Jika Nanti Polisi Tak Lagi Menilang, Pelanggar Tetap Bayar Denda hingga STNK Bisa Diblokir
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Ani Susanti l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Meski nanti Polantas tak lagi menilang pengendara di jalanan, masyarakat harus tetap berhati-hati.
Pasalnya, pelanggar tetap akan kena sanksi meski polisi tak lagi menilang di jalanan.
Diketahui, tilang elektronik lewat program electronic traffic law enforcement (ETLE) akan dijalankan.

Itu seperti keinginan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia ingin agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi ETLE.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu.

ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia.
Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.
Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.