HATI-HATI Jika Nanti Polisi Tak Lagi Menilang, Pelanggar Tetap Bayar Denda hingga STNK Bisa Diblokir
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Elma Gloria Stevani
“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.
Baca juga: Selain Tak Ada Penilangan dan Layanan Kilat, Ini 7 Program Prioritas Kapolri Listyo: Tumpul ke Atas!
Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala.
Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.
Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol.
Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.
“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.
“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.
Baca juga: Peruntungan Shio Besok Sabtu 30 Januari 2021: Shio Monyet Berbahagia hingga Shio Kuda Menerima Cinta
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Ardito Ramadhan dan Dio Dananjaya)