HATI-HATI Jika Nanti Polisi Tak Lagi Menilang, Pelanggar Tetap Bayar Denda hingga STNK Bisa Diblokir
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Ani Susanti l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Meski nanti Polantas tak lagi menilang pengendara di jalanan, masyarakat harus tetap berhati-hati.
Pasalnya, pelanggar tetap akan kena sanksi meski polisi tak lagi menilang di jalanan.
Diketahui, tilang elektronik lewat program electronic traffic law enforcement (ETLE) akan dijalankan.

Itu seperti keinginan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia ingin agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi ETLE.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu.

ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia.
Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.
Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas nantinya akan terpotret oleh kamera-kamera tersebut dan langsung diverifikasi oleh petugas NTMC Polda Metro Jaya.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya melawan arus, menerobos lampu merah, atau melewati garis stop.
Petugas juga mengecek identidas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Kepolisian.
Tiga hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lengkap dengan foto bukti pelanggaran.
Surat tersebut dapat dikirim melalui pos atau alamat e-mail dan nomor telepon.
Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang
Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi penerimaan paling lama 5 hari melalui situs www.etle-pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ, atau posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang melanggar lalu lintas saat mengendarai kendaraan tersebut, termasuk apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain.
Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayar.

Plus Minus
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, rencana Kapolri baru tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.
“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto, Rabu (27/1/2021), dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.
Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana.
“Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” ucap Budiyanto.
“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.
Baca juga: Selain Tak Ada Penilangan dan Layanan Kilat, Ini 7 Program Prioritas Kapolri Listyo: Tumpul ke Atas!
Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala.
Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.
Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol.
Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.
“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.
“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.
Baca juga: Peruntungan Shio Besok Sabtu 30 Januari 2021: Shio Monyet Berbahagia hingga Shio Kuda Menerima Cinta
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Ardito Ramadhan dan Dio Dananjaya)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Polantas tak lagi menilang pengendara
pelanggar tetap akan kena sanksi
electronic traffic law enforcement
polisi tak lagi menilang di jalanan
Polantas tak lagi menilang di jalanan
pemberian hukuman tilang
polisi lalu lintas
ETLE
Polda Metro Jaya
penegakan hukum denganĀ ETLE
tilang elektronik
www.etle-pmj.info
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas
Indonesia
Jakarta
Suhu Panas Sambut Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi, Perlu Waspada dan Perhatikan Hal ini |
![]() |
---|
Jaga Cita Rasa Masakan Indonesia, Semua Chef Makanan untuk Jemaah Haji Dipastikan Orang Indonesia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Messi Cs Siap Hebohkan SUGBK, Argentina Rilis Jadwal FIFA Matchday Lawan Indonesia |
![]() |
---|
Momen Presiden Soeharto Mundur dari Jabatannya, Kini Diperingati Jadi Hari Reformasi Nasional |
![]() |
---|
Tak Ditemui Bupati, Demo Mahasiswa Tuban Nyaris Bentrok dengan Aparat, Aksi Diawali dengan Orasi |
![]() |
---|