TEGA Balita Dipaksa Layani Nafsu Ibu Kandung, Ayah yang Jauh Nonton via Video, 1 Fakta: Istri Kedua

Diketahui, balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya masih berusia dua tahun kala itu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
TribunLombok.com/Sirtupillail dan Pixabay
NHJ (43), ibu yang lecehkan anak kandung dan ilustrasi balita. 

TRIBUNMADURA.COM - Miris seorang balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya.

Diketahui, balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya masih berusia dua tahun kala itu.

Kini, balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya sudah berusia tiga tahun.

Sang ibu pun menerima ganjarannya.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

Ia adalah NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

NHJ tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang kala itu baru berusia 2 tahun.

Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.

Baca juga: DARURAT Covid-19, Orang Tanpa Masker Bisa Dibawa ke Ruang Isolasi? Saran Epidemiolog: Gak Usah Denda

Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkap Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: HATI-HATI Jika Nanti Polisi Tak Lagi Menilang, Pelanggar Tetap Bayar Denda hingga STNK Bisa Diblokir

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved