Berita Surabaya

INGAT, Kendaraan yang Keluar Masuk Surabaya Diberi Label, Simak Aturan Polrestabes dan Dishub ini

Pemberian label pada kendaraan yang keluar masuk Surabaya dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dishub Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas gabungan saat stand by PPKM di pintu masuk Surabaya, melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan 

Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Pas foto 4x6

Pas foto 3x4

Fotokopi kartu keluarga,

Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan

Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved