Berita Lumajang
Komplotan Pencopet Dompet Penumpang Bus Beraksi, Ditangkap Polisi saat Kumpul Bagi-Bagi Uang
Tiga warga Kabupaten Lumajang ditangkap setelah terlibat aksi pencopetan di dalam bus.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Tiga warga Kabupaten Lumajang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungjajang.
Ketiga orang yang ditangkap itu masing-masing bernama MY (35) warga Grobokan, AW (40) warga Yosowilangun, dan SA (25) warga Ranuyoso.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja terlibat aksi pencopetan.
Baca juga: Rawan Gelombang Laut Tinggi di Kepulauan Sumenep Madura, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Baca juga: Daftar Fakultas dan Jurusan di Unair Universitas Airlangga yang Dibuka pada SNMPTN SBMPTN 2021
Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 di Ponorogo Tembus 2 Ribu, PPKM Saja Disebut Tak Cukup Turunkan Kasusnya
Paur Subag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, ketiga tersangka diringkus usai beraksi di dalam bus.
Mereka kedapatan mencopet dompet milik MT (35) warga Sukosari, Kecamatan Jatiroto.
Peristiwa pencopetan itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Jadi mereka diamankan pas bagi-bagi uang hasil kejahatan (mencopet)," kata Shinta, Senin (1/2/2021).
Shinta menceritakan, saat beraksi para tersangka ini biasanya bekerja secara tim, untuk saling berbagi peran.
SA berjaga di bagian bus bagian depan untuk mengecoh konsentrasi kondektur dan sopir bus.
Sedangkan MY berjaga di bagian belakang dan AW mendekati korban yang duduk dibangku tengah bus.
Baca juga: Tak Banyak Disadari Penderitanya, Inilah Tanda Awal Serangan Jantung, Segera Periksa ke Dokter
Baca juga: Daftar Promo Indomaret Senin 1 Februari 2021, Promo Produk Milk Breakfast dan Ekstra Diskon 5 Persen
"Kemudian AW menarik dompet korban yang disimpan disaku celana belakang," kata dia.
"Setelah mengambil dompet, para pelaku turun di Jembatan Grobogan, Kedungjajang," ujar Shinta.
Dalam kasus ini, MT baru sadar dompetnya hilang setelah turun dari bus di terminal Wonorejo, Kecamatan kedungjajang.
Menyadari menjadi korban pencopetan MT pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungjajang.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi mengidentifikasi ciri-ciri tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi," katanya.
Tak berselang lama pada hari itu juga polisi berhasil menangkap MY di rumahnya, yang ketika itu AW dan SA berada di tempat yang sama.
Ketiganya pun langsung diamankan lengkap dengan barang bukti kejahatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kedungjajang.
"Kami menerapkan Pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP," pungkasnya.