Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER: PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi hingga Santri Usia 13 Tahun Mencuri
Berita Madura terpopuler merangkum sejumlah berita menarik seputar wilayah Madura, seperti Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Berita Madura terpopuler merangkum sejumlah berita menarik seputar wilayah Madura, seperti Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
TribunMadura.com merangkum tiga Berita Madura terpopuler edisi Rabu 3 Februari 2021 hari ini.
Berita pertama datang dari penjemputan paksa oknum PNS di Kabupaten Sumenep Madura.
Oknum PNS berinisial S itu dijemput paksa di depan kantor Disparbudpora Sumenep.
Baca juga: Bupati Pamekasan Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras, Ajak Masyarakat Tak Lagi Minum Minuman Haram
Selanjutnya, seorang santri berusia 13 tahun nekat mencuri sepeda motor milik sepupunya.
Aksi itu dilakukan saat orang-orang sedang tertidur pulas.
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga mencuri ponsel milik korban.
Kisah Andi Surya Putera yang lolos seleksi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menutup Berita Madura terpopuler hari ini.
1. Penjemputan Paksa Oknum PNS Sumenep di Depan Kantornya

Seorang oknum PNS di Kabupaten Sumenep Madura dijemput paksa polisi, Selasa (2/1/2021).
Oknum PNS berinisial S itu dijemput paksa di depan kantor Disparbudpora Sumenep.
Tampak mobil polisi bertulis Resmob Reskrim Polres Sumenep terparkir di depan kantor.
Tidak lama kemudian, oknum PNS yang diduga menganiaya korban Alwi Bil Faqih (29) itu keluar dari kantor.
Ia tampak masuk ke dalam mobil Mercy warna hitam dengan nomor polisi 1713 RJ.
Sementara tim Resmob Reskrim Polres Sumenep mengawalnya.
Tidak ada komentar apapun dari petugas dan langsung melaju ke arah jalan utara.
Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto tidak memberikan keterangan apapun.
"Bapak (Subiyakto) keluar, tidak tahu ke mana. Tapi bersama temannya," kata salah satu staf di depan ruang kerja Subiyakto.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika oknum PNS Pemkab Sumenep asal Desa Pabian dijemput paksa ke kantornya.
"Iya benar," kata mantan kapolsek kota Sumenep.
2. Santri 13 Tahun Mencuri

Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang bocah asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, W (13).
Bocah laki-laki tersebut ditangkap karena nekat mencuri motor milik sepupunya sendiri, Centia Agustina (28) asal Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna coklat dengan nopol M 3710 PS milik korban.
Tak hanya kendaraan bermotor, pelaku juga menggasak handphone merek Samsung J7 Prime.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Januari 2021.
W mulai beraksi pukul 03.00 WIB dengan masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu gerbang.
Padahal, pintu gerbang utama itu dikunci gembok kode.
W yang telah mengetahui kode itu dengan mudah dapat membukanya.
Pelaku mulai masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu terkunci dengan grendel.
"Pada saat itu W kurang tinggi untuk membuka Grendel pintu rumah, tapi dia menemukan dua tumpukan kardus dan digunakannya untuk meraih grendel sehingga masuk ke dalam rumah korban," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (2/2/2021).
Ketika sudah berada di dalam rumah, tepatnya di atas lameri, W menemukan kunci kontak sepeda motor sasarannya yang terparkir di teras rumah.
Kemudian, W mengambil kendaraan itu beserta satu handphone yang berada di atas lemari tersebut.
"W mengeluarkan kendaraan curiannya dengan cara dituntun hingga ke depan pintu gerbang, lalu membawa lari kendaraannya beserta handphone milik korban," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Lebih lanjut, berdasarkan penyelidikan, setelah beraksi, W kembali ke pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan.
Pada akhir Januari 2021, W ditangkap beserta semua barang curiannya.
"Alasan tersangka melakukan pencurian sepeda motor dan satu unit handphone untuk digunakan sendiri," tuturnya.
"Akibatnya tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
3. Kisah guru PPPK di Pamekasan

Andi Surya Putera mengaku bisa bernapas lega setelah diberikan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Senin (1/2/2021) kemarin.
SK P3K itu, ia terima melalui penyerahan simbolis yang digelar secara virtual di aula Pendopo Mandhapa Aghung Ronggosukowati.
Pria kelahiran 1981 ini merupakan salah satu tenaga pendidik yang dinyatakan lolos seleksi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pamekasan.
Andi Surya Putera menceritakan, selama 18 tahun dirinya mengabdi menjadi guru honorer di SDN Pasanggar 3 dengan gaji pas-pasan.
Awal mula dirinya memutuskan untuk mengajar di SDN yang terletak di pelosok desa bagian Pantura itu sejak tahun 2003.
Setiap hari Andi pulang pergi dari Kelurahan Kolpajung, tempat ia tinggal menuju ke SDN Pasanggar 3 untuk mengajar dengan niat mengabdi.
Untuk menuju ke sekolah tempat mengajar, ia mengendarai sepeda motor Shogun yang sudah agak butut.
Menurut pria lulusan Universitas Terbuka (UT) Surabaya itu, sekali pulang pergi dari rumah ke tempat ia mengajar, biasanya menghabiskan uang bensin sekitar Rp 10 ribu.
Sedangkan, gaji yang ia peroleh setiap bulannya, sedari 2003 hingga 2007 berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Dari 2007 sampai 2010 saya digaji Rp 200 ribu. Alhamdulillah ada kenaikan Rp 100 ribu," kata Andi saat diwawancarai TribunMadura.com, Selasa (2/2/2021).
Namun, meski gaji yang diterima Andi terbilang pas-pasan, ia mengaku bersyukur, sebab masih bisa memenuhi kebutuhan keluarganya yang dirinya dapat dari penghasilan pekerjaan lain.
Bagi Andi, membuat generasi penerus bangsa menjadi cerdas itu lebih penting, ketimbang memikirkan gaji yang ia terima setiap bulannya.
Berkat ketekunannya mengajar, pada tahun 2010 hingga 2015, gaji Andi naik Rp 50 ribu.
Sehingga dalam setiap bulannya, sewaktu itu ia menerima gaji Rp 250 ribu.
Selain itu, di tahun yang sama, Andi juga mendapat honor tambahan dari Pemkab Pamekasan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Namun honor tersebut ia terima per 3 bulan sekali.
"Masuk ke tahun 2017, alhamdulillah gaji saya rutin dibayar perbulan sebesar Rp 1 juta dan dipotong BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih Rp 100 ribu," ujarnya.
Pria lulusan S1 PGSD UT Surabaya ini mengaku sempat tidak percaya, sebab saat mengikuti tes P3K pertama kali pada Februari 2019 lalu, setelah menyelesaikan serangkaian tes, dirinya masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Ia mengaku jauh-jauh hari sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti tes P3K tersebut, dengan cara tekun belajar, berikhtiar kepada yang maha kuasa dan memohon doa agar diberi kelancaran selama tes P3K berlangsung.
Andi meyakini, guru yang tabah dan ikhlas memberikan pengetahuan kepada muridnya, akan diberikan rezeki yang setimpal oleh yang maha kuasa.
"Guru yang baik adalah guru yang mengajarkan muridnya dengan hati. Bukan melulu memikirkan soal materi yang akan didapat," tutupnya.