Berita Pamekasan
Pamekasan Terima 120 Napi Pindahan dari Rutan Kelas I Surabaya, Para WBP Dipindah ke 2 Lokasi
120 narapidana atau napi dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Pamekasan Madura.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kabupaten Pamekasan Madura menerima sebanyak 120 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
120 WBP itu dipindahkan ke Kabupaten Pamekasan dari Rutan Kelas I Surabaya.
Para WBP yang dipindahkan ke Lapas Pamekasan itu merupakan napi yang telah memiliki hukum tetap berskala besar.
• Parkir Kendaraan di Surabaya Dikenai Tarif Kelipatan, Ini Rincian Biaya Parkir Mobil dan Motor
• Kapolres dan Dandim Pamekasan Bagikan 2000 Masker Gratis di Pasar Blumbungan, Ajak Disiplin Prokes
• Waria Madura Dipolisikan Pasangan Sejenisnya, 1 Kesalahan Fatal Terbongkar Sejak 11 Tahun Bersama
Nantinya, mereka akan dipindahkan ke 2 UPT Pemasyarakatan Pamekasan, yakni Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika Pamekasan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati mengatakan, kegiatan (pemindahan) ini rutin dilaksanakan guna meminimalisir kapasitas.
“Ya, kapasitas di Rutan Medaeng terbatas. Serta, status para WBP yang dipindahkan itu telah menjadi narapidana,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Pemindahan napi tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021) malam, tepatnya pada pukul 21.30 WIB.
Mereka dipindahkan menggunakan empat bus dan tiba di Pamekasan pada pukul 00.00 WIB.

• Pemicu Dentuman di Malang Diungkap Pakar, Bukan dari Aktivitas Dalam Bumi, Hal ini Jadi Sebabnya
• Pemkab Targetkan 70 Persen Masyarakat Pamekasan Divaksin Covid-19, Imbau Warga Tak Takut Disuntik
Lapas Pamekasan Terapkan Dua Strategi Rehabilitasi
Demi sadarkan para napi pecandu narkoba di Lapas Pamekasan, pihaknya akan menerapkan beberapa strategi.
Strategi itu melalui rehabilitasi.
Harapannya, adanya rehabilitasi itu bisa menyadarkan para pecandu narkoba agar tidak menggunakan narkoba lagi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Madura menerapkan dua strategi tahapan rehabilitasi untuk menyadarkan para narapidana pecandu dan pengedar narkoba yang ditahan di Lapas setempat.
Dua tahapan itu, yakni melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi non medis.
Kepala Lapas (Kalapas) Pamekasan, Hanafi menjelaskam, rehabilitasi medis merupakan tahap awal yang dilakukan dokter khusus untuk memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu narkoba.
Dari hasil pemeriksaan dokter itu, kata dia, kemudian bisa diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.
Sedangkan, tahapan non medis, kata Hanafi dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang telah disidiakan oleh pihak Lapas Pamekasan.
"Melalui dua tahapan itu, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya," kata Hanafi kepada TribunMadura.com, Senin (2/3/2020).
Hanafi melanjutkan, dua metode ini seringkali dilakukan jelang napi narkoba akan bebas dari Lapas.
Dengan begitu, kata dia, para napi yang akan bebas nantinya dan akan kembali ke lingkungan masyarakat bisa sembuh serta diharapkan tidak kecanduan lagi.
"Namun akan tetap diawasi, sehingga nantinya mantan napi pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah," ujarnya.
Selain tahapan rehabilitasi tersebut, diungkapkan Hanafi, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan pecandu narkoba.
Biasanya metode ini, kata dia, dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.
"Menggunakan terapi dan pengobatan alternatif ini diharapkan pengguna bisa kembali ke masyarakat dan kembali sebagai manusia yang normal," inginnya.
Lebih lanjut, Hanafi mengutarakan, sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba di Lapas Pamekasan bisa digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba sembari beribadah dengan diberi siraman rohani.
Sementara, untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil dirawat.