Berita Surabaya
Parkir Kendaraan di Surabaya Dikenai Tarif Kelipatan, Ini Rincian Biaya Parkir Mobil dan Motor
Parkir progresif sejumlah lokasi parkir di Kota Surabaya diberlakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan segera memberlakukan parkir progresif sejumlah lokasi parkir, terutama lokasi parkir yang dikelola Pemkot.
Saat ini, Raperda parkir progresif di Surabaya tersebut sudah masuk dalam pembahasan di DPRD Surabaya.
Besaran tarif parkir progresif yang akan diberlakukan nanti juga masuk dalam pembahasan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya.
• Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan
• Waria Madura Dipolisikan Pasangan Sejenisnya, 1 Kesalahan Fatal Terbongkar Sejak 11 Tahun Bersama
• Tragedi Berdarah di Malang, Ayah dan Anak Tewas usai Terlibat Carok, 2 Korban Tergeletak di Jalanan
Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya akan membahas titik-titik parkir yang dikenakan parkir progresif.
"Tarif progresif berlaku setelah parkir jam pertama," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Parkir Khusus yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Josiah Michael, Rabu (3/2/2021).
"Artinya memasuki jam ketiga sudah terhitung kelipatan," sambung dia.
Namun, ia mengatakan, besaran tarif parkir di lokasi parkir biasa dengan tempat wisata berbeda.
Besaran tarif parkir progresif untuk semua jenis kendaraan juga tak sama.
Ia menjelaskan, motor parkir dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya per satu jam berikutnya Rp 1.000.

• Pemicu Dentuman di Malang Diungkap Pakar, Bukan dari Aktivitas Dalam Bumi, Hal ini Jadi Sebabnya
• SPOILER True Beauty Episode 15 Tayang Malam ini, Su Ho Telah Kembali, Ju Kyung Tak Merindukannya
Pemilik kendaraan motor yang parkir selama 6 jam atau lebih dikenai biaya parkir sebesar Rp 6.000.
Untuk tarif parkir mobil, ia menyebut, pemilik dibebankan Rp 5.000 di dua jam pertama.
Per 1 jam berikutnya, biaya parkir mobil di Surabaya dikenai Rp 1.500.
Sedangkan parkir 6 jam atau lebih Rp 11.000. Untuk bus dan truk tarifnya di atas mobil .
Sementara parkir di tempat wisata yang dikelola Pemkot Pemkot untuk motor Rp 4.500 pada dua jam pertama.
Lalu setiap jam Rp 1.000. Enam jam atau lebih Rp 8.500.
• Satu Keluarga Jadi Komplotan Pencuri HP di Pasar Minggu Surabaya, Ayah Ibu dan Anak Berbagi Peran
• Promo Dunkin Donuts selama Februari 2021, Beli 1 Gratis 1 Minuman Semua Varian, Ini Ketentuannya