Berita Surabaya
Parkir Kendaraan di Surabaya Dikenai Tarif Kelipatan, Ini Rincian Biaya Parkir Mobil dan Motor
Parkir progresif sejumlah lokasi parkir di Kota Surabaya diberlakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Untuk mobil parkir dua jam pertama di tempat wisata Rp 9.000.
Setiap jam lalu berlaku tarif Rp 2.000. Parkir 6 jam atau lebih Rp 17.000. (Faiq)
Lokasi Parkir Progresif
Pemkot Surabaya dan DPRD tengah menyempurnakan regulasi tata kelola parkir melalui Raperda retribusi tempat khusus parkir.
Kabarnya, tak lama lagi, Kota Surabaya akan menerapkan tarif parkir progresif.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat sendiri mengatakan, sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
Untuk diketahui, dalam tarif parkir progresif, dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal.
Baru memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif.
"Ini adalah Raperda inisiatif Pemkot untuk menyempurnakan layanan parkir. Semangatnya memberikan layanan terbaik dan diupayakan e-payment saat parkir progresif," Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Josiah Maichael, menjelaskan, Selasa (2/2/2021).
Politisi PSI ini mendukung pemberlakuan parkir "mahal".
Apalagi di tempat yang menjadi pemicu macet. Kendaraan biang macet ini harus diberlakukan berbeda.
Sebagiamana dalam pembahasan Raperda bahwa parkir progresif itu, semenatara akan diawali pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.
Termasuk tepi jalan raya utama dan tempat-tempat parkir yang dikelola Pemkot.
Diantaranya Park and Ride Jl Mayjend Sungkono, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Terminal Intermoda Joyobyo, Tugu Pahlawan, Balai Pemuda, Siola Gedung, RS Soewand, Lapangan Hoki, Convention Hall, THR Kenjeran, dan Religi ampel.
Penataan parkir dengan sistem progresif ini dinilai perlu untuk menaikkan pendapatan.