PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi
Kabid Disparbudpora Sumenep Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sipil, Terancam Dipecat dari PNS
Subiyakto, PNS yang menjabat Kabid Pemuda dan Olahraga (Pora) di Disparbudpora Sumenep kini menjadi tersangka dan terancam dipecat dari PNS.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Subiyakto, PNS yang menjabat Kabid Pemuda dan Olahraga (Pora) di Disparbudpora Sumenep kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil.
Kini Subiyakto terancam dipecat.
Subiyakto resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu (3/2/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasi (BKPSDM) Sumenep, Abd Madjid mengatakan dengan tegas pemberian sanksi akan diberikan pada semua ASN yang dinyatakan melanggar aturan.
• Rahasia Ranjang Dewi Perssik dan Suami Diledek Nikita Mirzani, Istri Angga Balas Nyai: Emang Upil!
• Debat Barbie Kumalasari vs Galih Ginanjar, Protes Mantan Suami Tertutup: Aku Izin Sama Kris Hatta
• Ramalan Zodiak Terlengkap Sabtu 6 Februari 2021, Aries Lakukan Ritual, Pisces Hati-Hati Pengeluaran
• Ramalan Zodiak Membaca Cinta Sabtu 6 Februari 2021, Aquarius Kagumi Seseorang, Taurus Mau Selingkuh
Termasuk Subiyakto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Januari 2021 dan resmi menjadi tahanan polisi.
Namun, pemberian sanksi bagi semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep baru bisa diproses setelah ada pemberitahuan secara resmi dari pihak kepolisian.
"Sebelum ada surat resmi dari pihak polres, belum bisa diproses," kata Abd Madjid, Jumat (5/2/2021).
Pihaknya mengaku, sampai saat ini kasus yang menyeret Subiyakto akibat aniaya korban Alwi Bil Faqih (29) belum ada surat resmi pemberitahuan dari Polrea Sumenep.
Sehingga, peroses pemberian pada sanksi pada tersangka Subiyakto belum bisa diproses.
Terkait sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang ditemukan melanggar aturan, Abd Madjid mengaku akan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentan disiplin PNS.
"Kalau sudah ada surat resmi, baru diberhentikan sementara," katanya.
Selain pemberhentian sementara, gaji yang akan diterimanya sebagai ASN bakal dikurangi.
"Gaji hanya (diterima) 50 persen," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, oknum PNS Pemkab Sumenep jabatan kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Subiyakto dilaporkan oleh korban bernama Alwi Bil Faqih (29) dalam dugaan kasus penganiayaan pada 13 Januari 2021 lalu.