Ujian Nasional 2021 Dihapus
Simak Ganti Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021 yang Resmi Dihapus, Simak Rinciannya
Ujian Nasional resmi dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud). Sebagai gantinya ada syarat kelulusan baru yang harus ditempuh
TRIBUNMADURA.COM - Ujian Nasional resmi dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud).
Penghapusan UN 2021 ini diterapkan untuk siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 resmi dihapus berdasarkan pertimbangan dari kondisi penularan virus corona yang terus meningkat di Indonesia.
Sebagai gantinya ada syarat kelulusan baru yang harus ditempuh oleh para siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
• Terlanjur Check In di Hotel, Pemuda ini Kaget Lihat Kelakuan Cewek Kenalannya di Kamar: Transfer
• Obat ini yang Disiapkan Jika Mengidap Gejala Covid dan Isolasi Mandiri di Rumah, ada Saran Vitamin
• Waspadai Penyakit Diare Jika Muncul 7 Gejala Berikut, Muncul Darah Hingga Diare Saat Tidur
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Shio Kelinci, Shio Naga, Shio Monyet Kurang Beruntung! Ramalan Shio Terlengkap Sabtu 6 Februari 2021
• Liverpool Kalah Lagi, Mantan Pemain Sebut Lebih Baik Incar 4 Besar Liga Inggris, Tapi ini Harapannya

Selain mengatur dua hal di atas, berikut delapan poin penting yang tercantum di dalam SE:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.