Berita Malang
Niat Jahat Dua Sahabat Keliling Kota, Cari Sasaran Pembobolan Rumah, Terbilang Lihai saat Beraksi
Dua sahabat asal Malang kompak berkeliling kota untuk mencari sasaran pembobolan rumah dan pencurian.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Setelah mendapatkan laporan dari korban atas kejadian itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu, kami akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa HP milik korban ternyata digunakan oleh salah satu tersangka.
Sedangkan sepeda motor korban telah dijual di daerah Pasuruan.
• Air Mata Wakil Bupati Sumenep Terpilih Tumpah di Makam Almarhum Suaminya saat Jalankan Nazar
• BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI: Siswa Sampang Wajib Bahasa Madura hingga Gerai Masker di Sumenep
Selain itu diketahui juga tersangka Jupri merupakan seorang residivis kasus pencurian, yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2019 lalu.
Atas perbuatannya itu, kedua sahabat itu kini terancam harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Untuk kedua tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.