Berita Madiun
Ramai Kabar Pasar Muamalah Dibangun di Madiun, Rencana Diprotes Warga, Polisi Temukan Indikasi
Masyarakat Desa Teguhan Madiun diresahkan dengan kabar adanya pembangunan Pasar Muamalah.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Rencana pembangunan pasar yang diduga mirip dengan Pasar Muamalah yang berada di Depok Jawa Barat, kini diselidiki Polres Madiun Kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun, menolak adanya pembangunan pasar di wilayah desa mereka.
"Informasi yang kami terima, sejak ditetapkanya seorang tersangka di Depok tentang adanya kasus penggunaan uang bukan rupiah di Indonesia, yaitu Pasar Muamalah. kami bersama rekan di jajaran baik itu Intel, Reserse, Polsek Jiwan melakukan penyelidikan ternyata memang diindikasi akan terjadi di Madiun,"
"Kebetulan wilayah hukumnya di Polres Madiun Kota, yaitu di daerah Jiwan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu ketika dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
• Petani Tuban Dinyatakan Hilang 2 Hari, Tertimbun Material Longsor Sebelum Hanyut di Bengawan Solo
• Tanaman Padi 83 Hektar Nyaris Tak Terlihat Direndam Banjir Ponorogo, Petani Terancam Gagal Panen
Dewa mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui memang ada warga yang akan membangun Pasar Muamalah.
Namun, karena polisi sudah menetapkan pendiri Pasar Muamalah di Depok sebagai tersangka, aktifitas pembangunan pasar di Desa Teguhan berhenti.
"Sudah ada yang akan merencanakan akan membangun pasar muamalah, yang mana transaksi akan menggunakan uang dinar," ucap dia.
"Namun dengan sejak ditetapkannya di daerah Depok sebagai tersangka, akhir Januari, kegiatan sudah berhenti," jelasnya.
Ia menuturkan, rencana pembangunan Pasar Muamalah di Desa Teguhan juga mendapat penolakan dari warga desa dan aparat desa setempat.
"Yang mana masyarakat dan aparat desa juga menolak adanya pembangunan pasar tersebut. Dapat kami simpulkan masyarakat sudah cerdas, bahwa tidak boleh ada transaksi menggunakan uang selain rupiah di Indonesia karena bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya belum memanggil satu orang pun untuk dimintai keterangan.
Sedangkan pembeli tanah atau orang yang akan membangun pasar belum diketahui keberadaanya.
"Untuk sementara ini, oknum penggeraknya langsung menghilang, kalau dari hasil penyelidikan kami, kami sudah kantongi beberapa nama," ungkapnya.
"Kami akan dalami lagi, apa maksud kegiatan tersebut, apakah memang benar-benar sama dengan yang di Depok," katanya.
Saat ini, Polres Madiun Kota, masih mencari bukti-bukti, apakah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Karena belum ada kegiatan, dalam artian belum ada transaksi yang terjadi, itu baru rencana, karena kalau dari hasil yang kami temukan, si pemilik tanah menjual tanah, itu kalau belum ada laporan tindak pidana, kita tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun demikian akan kami pantau perkembangannya,"imbuhnya. (rbp)